Jateng
Kamis, 9 Februari 2023 - 14:59 WIB

Satgas Pangan Polda Jateng Bongkar Penimbunan 19.548 Liter Minyakita di Kendal

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (BISNIS/Indra Gunawan).

Solopos.com, SEMARANG — Satuan tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik penimbunan minyak goreng subsidi Minyakita di Kabupaten Kendal. Penimbunan tersebut, disinyalir menjadi penyebab sulitnya pedagang pasar tradisional mendapat pasokan Minyakita selama awal tahun 2023.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo, mengatakan penyidikan berawal dari keluhan masyarakat yang kesulitan mencari minyak goreng kemasan rakyat atau domestic market obligation (DMO) merek Minyakita di Pasaran.

Advertisement

Menindak lanjuti hal tersebut, Satgas Pangan Polda Jateng melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim satgas menemukan praktik penimbunan Minyakita di Pasar Weleri, Kabupaten Kendal.

“Adanya Toko Sembako yang mempunyai minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita dalam jumlah besar, yaitu sebanyak 19.548 liter (17,5 Ton). Minyakita itu belum tersalurkan kepada masyarakat,” kata Kombes Pol. Subagyo saat ungkap kasus minyak goreng kemasan rakyat, Kamis (9/2/2023).

Toko sembako yang melakukan penimbunan, Toko TJ. Tak hanya menimbun, toko tersebut bahkan menjual Minyakita kepada konsumen di atas harga eceran tertinggi (HET) atau Rp15.400 per liter.

Advertisement

“Sesuai Permendag No. 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat menyebutkan HET dari minyak goreng merek Minyakita, yaitu senilai Rp14.000 per liter atau Rp15.500/kg,” katanya.

Kepala Bidang (Kabib) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menambahkan jika pengecer wajib menjual minyak goreng hasil pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang diterimanya kepada konsumen dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Apabila menjual di atas HET atau melakukan penimbunan, hal tersebut sudah masuk ranah pelanggaran hukum.

“Pasal 10 ayat 1 berbunyi pengecer wajib menjual minyak goreng dengan harga di bawah atau sama dengan HET,” katanya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, kalangan pedagang pasar tradisional di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mengaku kesulitan menemukan minyak goreng subsidi kemasan, Minyakita. Kelangkaan tersebut bahkan sudah terjadi selama satu bulan penuh.

“Kurang tahu pasti penyebab kelangkaan. Dari sana (suplier/sales), setelah ada Minyakita, minyak lainya enggak laku. Soalnya kan lebih mahal dari Minyakita yang cuma Rp14.000 per liter. Minyak merek lainya enggak laku. Malah Minyakita terus yang dicari. Jadi katanya sih ada yang nimbun atau membatasi,” kata seorang pedagang Pasar Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Sartini, 61.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif