Jateng
Jumat, 3 Mei 2019 - 20:50 WIB

Satpol PP Gerebek 10 Hotel di Kudus, 10 Pasangan Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus, Jumat (3/5/2019), mendobrak ruang pribadi warga penyewa kamar hotel di wilayah setempat. Sebanyak 10 pasangan ditangkapi setelah dituduh sebagai pasangan mesum karena bukan merupakan pasangan resmi.

Aktivitas itu dilakukan dalam rangka razia penyakit masyarakat. Dalam menggelar operasi pekat tersebut, Satpol PP Kudus dikawal aparat Polres Kudus dan TNI. Hotel yang disasar mencapai 10 unit yang tersebar di berbagai daerah di Kudus, terutama di tepi Jalan Lingkar Kudus yang terdapat banyak hotel berdiri.

Advertisement

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah di Kudus, Jumat, mengungkapkan razia pekat di sejumlah tempat penginapan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah No. 8/2015 tentang Keamanan, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta Perda No. 15/2010 tentang Pajak Hotel. “Kebetulan saja, razia yang kami gelar mendekati bulan puasa,” ujarnya.

Sebetulnya, lanjut dia, razia sering dilakukan, kebetulan jumat itu digelar razia secara besar-besaran dengan menggandeng sejumlah pihak. Hasilnya ditemukan 10 pasangan tidak resmi yang menginap di sejumlah tempat penginapan tersebut.

Menyusul banyaknya pasangan tidak resmi yang menginap di hotel yang ada di Kudus, Satpol PP Kudus akan memberikan surat edaran kepada pengelola hotel di Kabupaten Kudus. “Pengelola tempat penginapan kami imbau agar dalam menerima tamu mematuhi Perda Nomor 8/2015 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Umum,” ujarnya.

Advertisement

Di antaranya, lanjut dia, larangan melakukan tindak asusila di tempat umum dengan harapan pengelola hotel diminta untuk ikut mendukung dengan tidak memfasilitasi kemungkinan terjadinya tindak asusila. Dari operasi itu, Satpol PP Kudus menemukan pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar pada siang hari serta sempat ditemukan alat kontrasepsi.

Hasilnya, kata dia, 10 pasangan diduga tidak resmi terjaring petugas karena tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka pasangan suami istri yang sah. Pasangan mesum tersebut, dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk didata dan diberikan pembinaan. “Jika mereka kedapatan mengulangi perbuatannya kembali, akan dijatuhi sanksi yang lebih berat dengan memanggil pasangannya,” ujarnya. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif