Solopos.com, PEKALONGAN – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Kota Pekalongan, Sabtu (29/8/2020), meringkus sejoli bukan suami-istri (pasutri) dalam razia. Razia dilakukan serentak di hotel-hotel dan indekos.
Pasangan tersebut tertangkap basah berduaan dalam kamar sebuah rumah indekos di Jl. Prago, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi yang dikutip Semarangpos.com dari unggahan Instagram @satpolpp.kotapekalongan, Minggu (30/8/2020), petugas mendapati pasangan bukan pasutri itu menginap di salah satu kamar indekos.
Satpol PP Kota Pekalongan dalam caption Instagram yang terpantau Senin (31/8/2020), menjelaskan tim gabungan Satpol PP Kota Pekalongan bersama tentara dan polisi melaksanakan razia di sejumlah hotel dan rumah indekos di Kota Pekalongan. Dalam razia tersebut petugas menyambangi tiga hotel dan satu kawasan indekos. “Petugas menyambangi 3 hotel dan 1 kawasan kos-kosan,” kata dalam postingan nya @satpolpp.kotapekalongan.
Ceritakan Pabrik Cerutu di Jogja, Gadis Indigo Diselingi Tawa Misterius
Ceritakan Pabrik Cerutu di Jogja, Gadis Indigo Diselingi Tawa Misterius
Dari razia itu, petugas langsung merangsak masuk ke setiap kamar. Aparat kemudian meminta identitas setiap penghuni hotel dan indekos.
Dalam operasi tersebut petugas Satpol PP Pekalongan mendapati sepasang sejoli bukan pasutri yang menginap di salah satu kamar indekos yang berlokasi di Jl. Prago, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kalau mereka merupakan pasangan suami-istri.
Gadis Indigo Ungkap Hantu Penghuni Pabrik Cerutu Jogja
View this post on Instagram AdvertisementA post shared by SATPOL PP KOTA PEKALONGAN (@satpolpp.kotapekalongan) on
Berdasarkan unggahan Instagram Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pekalongan ditegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah No. 2/2012 tentang Ketertiban Umum harus terus digencarkan oleh jajaran Satpol PP sebagai upaya menjaga kondusivitas Kota Pekalongan.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah dan meminimalisir pelanggaran Perda [peraturan daerah] dan Perkada [peraturan kepada daerah] di Kota Pekalongan,” ujar akun Instagram @satpolpp.kotapekalongan.
Keduanya digelandang ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka diamankan dan dibawa ke Mako [markas komando] untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” jelas akun Instagram @satpolpp.kotapekalongan.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos