Jateng
Selasa, 24 September 2019 - 20:50 WIB

Satpol PP Razia Hotel di Temanggung, 22 Warga Dianggap Pasangan Selingkuh

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia pasangan tidak resmi. (Solopos-Dok.)

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Aparat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Dinas dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (24/9/2019), merazia sejumlah hotel dalam suatu operasi ketertiban umum di wilayah setempat. Tak kurang dari 22 warga dijaringan razia tersebut.

Tak urung pasangan-pasangan ilegal yang sedang berada di hotel itu pun panik. Mereka mencoba bersembunyi dari aparat Satpol PP Temanggung. Nyatanya, tak kurang dari 11 pasangan ilegal dicokok.

Advertisement

Kepala Bidang Penindakkan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung, Cukup Sudariyanto, mengatakan operasi tersebut dilakukan sebgai jawaban atas keresahan masyarakat terkait adanya praktik asusila di sejumlah hotel di Kota Temanggung. “Kami menindaklanjuti dengan razia di hotel yang dilaporkan. Kami mendapatkan 11 pasang, mereka bukan suami istri sah,” katanya.

Ia mengatakan mereka yang tertangkap pada umumnya sedang berduaan di dalam kamar. Mereka ada yang terkejut karena ketahuan Satpol PP lalu berusaha bersembunyi atau melarikan diri. “Ada yang sembunyi di kamar mandi atau di lemari. Namun berhasil kami temukan,” paparnya.

Ia mengatakan petugas menemukan alat kontrasepsi dan obat kuat dalam razia tersebut. Barangbarang tersebut semula tidak diakui, tetapi akhirnya mereka mengakui sebagai milik mereka.

Advertisement

Mereka bahkan sempat mengakui sebagai pasangan resmi, tetapi kartu tanda penduduk mereka tidak sealamat. “Mereka akhirnya mengakui sebagai pasangan selingkuh, ada yang rekan bisnis atau teman satu pekerjaan,” katanya.

Ia menuturkan mereka yang ditangkap berusia antara 20 tahun hingga 65 tahun, dengan pekerjaan sebagai swasta sampai pensiunan. Hanya saja tidak ada yang ASN atau pegawai negeri dan perangkat desa di antara warga yang ditangkapi.

Orang-orang yang dianggap sebagai pasangan selingkuh itu kemudian dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Temanggung untuk mendapatkan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan. Mereka selanjutnya dibolehkan pulang setelah dijemput oleh anggota keluarganya.

Advertisement

Sementara itu, kepada pengelola hotel diminta untuk tidak menerima tamu yang bukan pasangan suami istri guna dan menghindari terjadinya praktik prostitusi, peredaran obat terlarang dan narkoba. “Kami akan terus melakukan operasi ketertiban di sejumlah hotel, untuk mencegah praktik asusila,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif