SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, menyaksikan proses perobohan lapak pedagang di sekitar RSUP dr Kariadi, Senin (9/5/2022). (Solopos.com-Satpol PP Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 30 lapak pedagang kaki lima yang berdiri di sekitar RSUP dr Kariadi, tepatnya di Jalan dr Kariadi, Kota Semarang, dirobohkan petugas Satpol PP Kota Semarang, Senin (9/5/2022).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan penggusuran lapak pedagang di Jalan dr Kariadi itu dilakukan menyusul adanya program sentra kuliner yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) IV Semarang.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Sudah ada rencana kawasan kuliner. Kebetulan ini tanahnya juga milik PT KAI. Kebetulan PKL ada yang menggunakan lahan KAI dan Pemkot. Selain itu, ada juga yang berdiri di atas saluran air. Pemkot juga ada proyek pelebaran jalan dan pedestrian, maka ini dirobohkan,” ujar Fajar dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Senin.

Perobohan puluhan lapak pedagang itu dilakukan Satpol PP dengan menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Sebelum dirobohkan, petugas tampak sibuk mengangkut sejumlah perabotan yang masih tersisa di dalam kios milik pedagang.

Kendati demikian, Fajar menyebut tidak ada perlawanan dari pedagang saat lapaknya dirobohkan. Hal ini dikarenakan sebelum merobohkan lapak, pedagang sudah diajak berdiskusi dan diberi pemberitahuan sebanyak tiga kali.

Baca juga: Satpol PP Semarang Bongkar 19 Lapak di Jalan Yos Sudarso, Ini Sebabnya

“Kita sebelumnya juga sudah ada komunikasi dengan pedagang. Alhamdulillah, kegiatan hari ini lancar, tidak ada keributan,” ujarnya.

Fajar berharap dirobohkannya lapak pedagang itu juga berimbas pada lancarnya arus lalu lintas di sekitar RSUP dr Kariadi. “Selama ini kan ruas jalan di sini sempit dan kerap macet. Semoga setelah ini lancar,” harapnya.

Sementara itu, Senior Manajer Penjagaan Aset PT KAI Daops IV Semarang, Arif, menyebutkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang mendirikan bangunan di atas saluran air juga dilarang. Oleh karenanya, jawatannya bersama Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban lapak pedagang.

“Sebagai gantinya, kami sediakan tempat relokasi yang jadi sentra kuliner, yakni rumah dinas KAI di Jalan Kedungjati Nomor 22. Nanti di sana pedagang ada perjanjian kerja sama dan sewa menyewa,” ujarnya.

Baca juga: Ini Syarat Relokasi Korban Penggusuran Semarang

Wakil Ketua Paguyuban pedagang, Budiyanto, mengaku tak mempermasalahkan perobohan lapak tersebut. Hal ini dikarenakan sebelumnya sudah ada pemberitahuan dan diskusi dengan Pemkot Semarang maupun PT KAI.

“Kami menyadari jika program ini [sentra kuliner] bagus. Daripada kami melawan dan hanya diberi pesangon dan enggak dapat tempat, kami sepakat untuk relokasi saja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya