Jateng
Rabu, 16 November 2022 - 14:55 WIB

Satpol PP Tertibkan Pedagang di RSUD Keteling Semarang, 15 PKL Kena Gusur

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang PKL di RSUD Ketileng Semarang tengah membereskan dagangannya saat ada razia dari Satpol PP, Rabu (16/11/2022). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Satuan Petugas Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang menggelar penertiban pedagang liar di sekitar RSUD KRMT Wongsonegoro atau yang juga disebut RSUD Ketileng, Rabu (16/11/2022). Sebanyak 15 pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menjajakan dagangannya di depan RSUD Ketileng Semarang terkena razia dan digusur dari lokasi tersebut.

Pantauan Solopos.com, ada sekitar 15 lapak milik PKL yang harus ditutup lebih awal akibat razia yang digelar Satpol PP Kota Semarang itu. Beberapa bagian warung seperti dinding kayu dan terpal bahkan diangkut petugas ke truk.

Advertisement

“Cari rejeki kok sulit sekali. Ada orang jualan malah digusur,” kata seorang pemilik kios nasi bungkus berinisial FF.

Dalam kegiatan itu, Kepala Seksi Operasional Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo, mengatakan PKL yang ditertibkan itu merupakan PKL liar. Kegiatan penertiban PKL liar di depan RSUD Ketileng Semarang itu sudah dilakukan petugas Satpol PP untuk kesekian kalinya.

“Sebelum Covid-19 itu sudah tertib, lalu saat pandemi mereka menjamur lagi,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga: Positif Ditulis Negatif, RSUD Wongsonegoro Semarang Akui Salah Ketik Hasil Swab Covid-19 Calon Penumpang di Bandara YIA

Penertiban yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang larangan PKL yang berjualan di atas saluran air itu, menurut Sudibyo, merupakan yang kali ketiga pasca-pandemi Covid-19.

“Masyarakat merasa terganggu dan mengadu kepada kami. Selain karena aduan, razia ini dilakukan juga lantaran di atas saluran air tidak boleh didirikan bangunan,” sambung Sudibyo.

Advertisement

FF dan rekan-rekan pun harus merelakan sebagian barang dagangan diangkut Satpol PP. Penyitaan diberlakukan Satpol PP hingga para pedagang membuat pernyataan untuk tidak lagi berjualan atau membuka lapak dagangan di lokasi terlarang.

Baca juga: Gaji Satpol PP Rp50 Juta, Kasatpol PP Kota Semarang: Itu Hoaks

“Barang sitaan akan kami kembalikan. Sedangkan yang tidak terpakai akan kami buang ke TPA [tempat pembuangan akhir],” ujar Sudibyo.

“Kami meminta pemangku wilayah juga tegas sehingga wilayah mereka nyaman dan bersih,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif