SOLOPOS.COM - AS,37, tersangka pembuat dan pengedar uang palsu saat berada di Polres Salatiga. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil meringkus seorang pelaku pengedar dan pembuat uang palsu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku berinisial AS tersebut ditangkap setelah adanya pengembangan kasus tindak pidana uang palsu yang terjadi di Kota Salatiga beberapa waktu lalu.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan pria yang berusia 37 tahun itu, polisi berhasil menyita uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total Rp183,4 juta. Selain membuat uang palsu, pelaku juga mengedarkan uang tersebut melalui media sosial atau online.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan pelaku AS merupakan warga Jakarta Barat, DKI Jakarta yang ditangkap setelah mengirimkan uang palsu ke jasa pengiriman paket kilat.

AS ditangkap Satreskrim Polres Salatiga setelah adanya pengembangan tindak pidana peredaran uang palsu di Jalan Wahid Hasyim, depan Kantor Tiki Sidorejo Lor Salatiga pada Kamis (2/11/2023). Waktu itu. polisi menangkap tersangka DA berikut barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Upaya pendalaman yang dilakukan Polres Salatiga membuahkan hasil. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan terhadap keterangan tersangka DA pada Selasa (28/11/2023), tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto. Di lokasi tersebut polisi mendapati pengirim uang palsu.

“Setelah melakukan pengintaian di lokasi, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di depan gerai jasa pengiriman paket kilat di Purwokerto. Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui telah mengirim sebanyak enam paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa,” jelas AKP Arifin, Kamis (30/11/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil disita di lokasi tersebut berupa enam paket yang berisi uang palsu. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Perum Graha Timur, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas didapati barang bukti antara lain, 1.347 lembar uang pecahan Rp100.000.

Kemudian sebanyak 590 lembar uang pecahan Rp50.000, 110 lembar pecahan Rp50.000 uang belum dipotong, dan sembilan lembar pecahan Rp100.000 yang belum dipotong.

Selain barang bukti uang palsu yang siap diedarkan dan masih dalam bentuk lembaran, petugas juga menyita tiga lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang. Terdapat pula satu pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk membuat hologram pada uang yang diduga palsu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Arifin.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil menangkap salah seorang pembuat atau pengedar upal yang ditawarkan melalui media online.

Penangkapan pelaku itu merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka pengedar uang palsu yang telah ditangkap di waktu sebelumnya di wilayah Kota Salatiga.

“Tersangka AS saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan AS, ia dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp50 miliar,” jelas Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya