Jateng
Selasa, 2 Juni 2020 - 03:20 WIB

Satreskrim Polresta Banyumas Sehari Cokok Tersangka Pencuri Alat Pertukangan

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terduga pelaku pencurian alat pertukangan SR, 27, diperiksa di Kantor Satreskrim Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (31/5/2020). (Antara-Satreskrim Polresta Banyumas)

Solopos.com, PURWOKERTO — Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang terduga pelaku pencurian alat pertukangan di sebuah gudang kayu, Desa Kedungrandu RT 002/RW 005, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim Ajun Kompol Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng, Minggu (31/5/2020) petang, mengatakan tersangka pencuri itu ditangkap di rumah kawannya. Tak banyak informasi terkait iersangka. kecuali kronologis penangkapannya.

Advertisement

Pencurian di gudang kayu milik Nanang Heriyana, 55, warga Desa Sidabowa RT 005/RW 006, Kecamatan Patikraja, Banyumas, itu diketahui pada hari Kamis (21/5/2020) pukul 07.00 WIB. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Patikraja, Sabtu (23/5/2020) pukul 08.00 WIB.

Pocong Gentayangan, Warga Purbalingga Geger

Advertisement

Pocong Gentayangan, Warga Purbalingga Geger

Sejumlah peralatan pertukangan senilai Rp13 juta yang tersimpan di gudang kayu tersebut diketahui hilang. Menurut dia, alat-alat pertukangan yang hilang berupa 2 buah gergaji circle, 3 buah mesin serut, 2 buah mesin profil, 2 buah gerinda, 2 buah bor, dan 1 buah mesin amplas.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari dua orang saksi yang mengetahui kasus pencurian tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, lanjut dia, pihaknya mulai menemukan titik terang.

Advertisement

Ini Bedanya Kanjeng Ratu Kidul dan Nyi Roro Kidul Menurut Anak Indigo…

Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, kata dia, pihaknya pada hari Minggu, pukul 12.00 WIB, mendapatkan informasi jika SR berada di rumah salah seorang temannya di Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Banyumas. Oleh karena itu, pihaknya segera mendatangi tempat tersebut guna menangkap SR.

SR lalu dibawa ke Kantor Satreskrim Mapolresta Banyumas beserta barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah gergaji circle, 3 buah mesin serut, 2 buah mesin profil, 2 buah gerinda, 2 buah bor, dan 1 buah mesin amplas. Dirampas pula sebagai barang bukti 2 buah karung warna putih yang digunakan sebagai tempat untuk membawa barang-barang hasil pencurian. Demikian juga 1 unit Honda Vario yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut.

Advertisement

"Hingga saat ini, SR masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas," katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif