Jateng
Sabtu, 30 Mei 2020 - 01:50 WIB

Sebar Foto Telanjang Kekasih, Mahasiswa Ditangkap Polisi Banyumas

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka IA, 24, menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kamis (28/5/2020) malam. (Antara-Satreskrim Polresta Banyumas)

Solopos.com, PURWOKERTO — Seorang mahasiswa di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Anak muda itu ditangkap setelah dituduh menyebarkan foto-foto telanjang kekasihnya.

"Tersangka berinisial IA, 24, warga Ajibarang, Banyumas, dan masih berstatus sebagai mahasiswa," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2020).

Advertisement

Kasus tersebut berawal dari panggilan video yang dilakukan IA dengan kekasihnya, sebut saja Bunga, 23, warga Wangon, Banyumas, pada tanggal 20 Desember 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat melakukan panggilan video itu, kata dia, tersangka meminta korban membuka bajunya.

Ini Catatan Sejarah Kantor Denhubrem 073 Salatiga

Advertisement

Ini Catatan Sejarah Kantor Denhubrem 073 Salatiga

Permintaan itu dituruti. Akan tetapi, ketika Bunga sudah dalam keadaan telanjang, lanjut dia, tersangka secara diam-diam melakukan screenshot alias tangkapan layar terhadap panggilan tersebut tanpa sepengetahuan korban.

"Tidak lama setelah kejadian itu, mereka putus hubungan. Tersangka pun merasa kecewa dan sakit hati sehingga dia mencetak foto hasil screenshot video call [tangkapan layar panggilan video] dengan mantan kekasihnya itu," katanya.

Advertisement

Selain itu, kata dia, tersangka juga menyebarkan tangkap layar panggilan video tersebut kepada saudara dan teman-teman korban. Foto-foto itu disampaikan melalui layanan pesan Facebook.

Di Temanggung, Ayah Tega Bakar Anak Sendiri...

Kasatreskrim AKP Berry mengatakan bahwa korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada bulan April 2020. "Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Hingga akhirnya, dapat menangkap tersangka pada hari Kamis [28/5/2020] petang," katanya.

Advertisement

Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya selembar amplop warna putih yang digunakan sebagai tempat foto korban. Dirampas pula sebagai barang bukti dua unit telepon pintar milik tersangka dan saksi. Juga lima lembar cetakan foto korban yang sedang bertelanjang dada.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa IA bakal dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif