Jateng
Rabu, 29 September 2021 - 18:00 WIB

Sebar Video Hoaks Penculikan Anak, Pria Magelang Diciduk Polisi

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Hoaks (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, MAGELANG — Seorang pria di Kabupaten Magelang, berinisial HR harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Alasannya, pria yang berstatus warga Ngablak, Kabupaten Magelang itu terbukti melakukan penyebaran video hoaks terkait percobaan penculikan anak ke media sosial.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan HR ditangkap Satuan Virtual Police Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng setelah terbukti mengunggah video hoaks tentang percobaan penculikan anak di media sosial.

Advertisement

“HR sudah tiga kali diperingatkan melalui akun Facebook, namun tidak merespons. Akhirnya, petugas langsung mencari keberadaan pelaku di Magelang. Setelah itu, dia diajak ke polsek setempat untuk memberikan klarifikasi,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Rabu (28/9/2021).

Baca juga: Sempat Viral, Video Harimau di Kedungjati Grobogan Ternyata Hoaks

Advertisement

Baca juga: Sempat Viral, Video Harimau di Kedungjati Grobogan Ternyata Hoaks

Saat diinterogasi, HR mengaku telah mengunggah video tersebut melalui akun Facebook Lucky Sak Josse Shters. Dalam video yang diunggah itu, ia juga menyebutkan percobaan penculikan anak itu terjadi di Dusun Durensawit, Desa Selomerah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.

Meski demikian, video yang diunggah itu bukanlah rekaman upaya percobaan penculikan yang sebenarnya. Ia mengaku menemukan video itu di grup Whatsapp alumni sebuah sekolah di Magelang, lalu mengunggah ke Facebook dengan ditambahi caption atau tulisan yang berisi peringatan kepada orang tua terkait bahaya penculikan anak.

Advertisement

Cerita tentang penculikan anak itu, tambahnya, bermula dari seorang anak yang mengambil borgol milik tetangganya tanpa ijin. Borgol itu kemudian di mainkan dan tiba-tiba terkunci.

“Anak tersebut kemudian panik dan pulang ke rumahnya. Mungkin karena takut dimarahi, dia mengarang cerita tentang percobaan penculikan anak,” terangnya.

Baca juga: Polisi Bekuk Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Facebook, Ternyata Ini Motif Mereka

Advertisement

Terhadap pelaku penyebar video hoaks penculikan anak itu, Polda Jateng mengambil langkah restorative justice. Artinya, pelaku tidak dituntut secara pidana hanya diminta membuat surat pernyataan minta maaf dan membuat video tentang kebenaran kasus tersebut untuk kemudian diunggah ke media sosial.

“Langkah itu diambil sebagai pembelajaran agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Solo itu.

Lebih lanjut, Iqbal pun meminta kepada masyarakat agar tidak mudah termakan hoaks di media sosial. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah membagikan konten yang belum diketahui kebenarannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif