SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi menandatangani prasasti peresmian layanan terpadu Gedung Sanika Satyawada Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (21/12/2022). (Antara/Sumarwoto)

Solopos.com, BANYUMAS–Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi meresmikan layanan terpadu Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas yang sebelumnya hanya untuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas di Gedung Sanika Satyawada, Rabu (21/12/2022).

“Kami meresmikan layanan terpadu yang dicanangkan oleh Kapolresta Banyumas. Layanan ini menjadi kebutuhan masyarakat,” kata Kapolda seusai peresmian di Gedung Sanika Satyawada Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (21/12/2022).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Dengan demikian, kata dia, masyarakat Banyumas tidak perlu repot saat membutuhkan layanan kepolisian di Polresta Banyumas.

Menurut dia, hal itu juga sesuai dengan kebijakan Kapolri untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan permasalahan yang ada.

“Jawa Tengah dengan 35 polres, kami perintahkan kepada para kapolres untuk membuat terobosan-terobosan yang kreatif,” kata dia.

Baca Juga: Jangan Ditiru! Bolos Sekolah, Puluhan Pelajar di Banyumas Gelar Pesta Ciu

Kapolda mengatakan polres perlu melakukan hal itu agar masyarakat menjadi lebih percaya pada Polri sehingga dapat meningkatkan kinerja polisi di kemudian hari.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa keberadaan layanan terpadu Gedung Sanika Satyawada tersebut berawal dari survei oleh tim dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terkait dengan keluhan masyarakat terhadap layanan kepolisian mengingat Polresta Banyumas yang berada di dua lokasi.

“Masyarakat biasa menyebutnya Polres Watumas dan Polres Tugu. Kalau tempat kami berkumpul ini adalah Polres Watumas, sementara Polres Tugu di sana ada empat satuan, yaitu Satlantas, Satreskrim, Satnarkoba, dan Satsabhara, sehingga pelayanannya terpisah-pisah,” jelas dia.

Karena hal tersebut dan adanya saran-saran dari masyarakat, kata dia, pelayanan kepolisian disatukan untuk memudahkan masyarakat ketika membutuhkan layanan kepolisian.

Baca Juga: Aksi Rudapaksa Gagal, Pemuda di Banyumas Coba Bunuh Anak di Bawah Umur

Kapolresta menjelaskan bahwa layanan terpadu di Gedung Sanika Satyawada meliputi laporan polisi, laporan kehilangan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), perizinan, sidik jari, blokir reskrim, Samsat Corner, konfirmasi tilang elektronik (ETLE), pengawalan gratis, surat keterangan bebas dari narkoba (SKBN), dan pengaduan masyarakat.

“Semua layanan itu diberikan dalam satu tempat,” ujar dia.

Selain layanan terpadu tersebut, kata dia, Polresta Banyumas juga meluncurkan beberapa inovasi terkait dengan layanan kepolisian lainnya, seperti Previti (Presisi Virtual Assistant) berupa layanan kepolisian berbasis WhatsApp, dan Polrasane (Polisi Marani Maring Desane) berupa layanan kepolisian sektor yang langsung dilakukan di desa-desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya