SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Freepik)

Solopos.com, PURWOKERTO — AZ, seorang anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan di Banyumas diminta keluar dari sekolahnya. Nantinya, AZ yang diketahui hamil 12 pekan itu akan diikutkan program penyetaraan Paket B.

Sebagaimana diketahui, Polresta Banyumas telah membekuk lima pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga korban hamil 12 minggu. Empat pria lanjut usia (lansia) ditangkap terlebih dahulu, Rabu (11/1/2023).

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Keempat pelaku itu masing-masing W, 70; J, 50; SA, 69; dan K (67). Mereka merupakan warga di Kecamatan Patikraja, Banyumas.

Polresta Banyumas kembali menangkap seorang pelaku, Rabu (18/1/2023). Seorang pelaku yang ditangkap belakangan berinisial Y, 27, warga Kecamatan Patikraja. Saat sekarang, polisi masih mengejar tiga pelaku pencabulan.

“Hari ini, kami telah mengamankan tersangka Y, 27. Ada dugaan dia melakukan persetubuhan. Ini akan kami dalami,” kata, Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, seperti dikutip dari Solopos.com dari Antara, Rabu.

Disinggung kabar jika korban akan dikeluarkan dari sekolahnya, Kasatreskrim mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas agar korban tetap bisa menyelesaikan pendidikannya.

NS, 54, selaku orangtua AZ yang menjadi korban pencabulan, mengatakan anaknya yang saat ini duduk di bangku kelas VII di salah satu SMPN di Kecamatan Kebasen, Banyumas, diminta membuat surat pengunduran diri oleh sekolah.

“Surat pengunduran diri itu saya tulis dengan tangan berdasarkan contoh yang diberikan pihak sekolah. Katanya, pihak sekolah akan memfasilitasi anak saya untuk ikut kesetaraan Paket B,” kata NS.

Ia mengaku ikhlas jika anaknya harus berhenti sekolah dan melanjutkan ke kesetaraan Paket B. Terkait dengan para pelaku yang telah ditangkap, dia berharap mereka diproses hukum hingga tuntas meskipun dua pelaku di antaranya merupakan kenalannya.

“Pelaku ada yang tetangga satu desa,” kata pria yang berprofesi sebagai pedagang dompet keliling itu.

Kepala Dindik Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono, mengatakan anak yang menjadi korban pencabulan tersebut akan dibantu mengikuti program kesetaraan Paket B.

“Nanti dibantu untuk Paket B. Pihak sekolah siap mengomunikasikan dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mengelola Paket B,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan empat warga lansia itu terungkap setelah orang tua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi.

Saat ditanya orang tua, korban mengaku telah dirudapaksa dan dicabuli pelaku yang berbeda-beda. Oleh karena tidak menstruasi, lanjut dia, orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui jika AZ telah hamil 12 minggu.

“Orang tua korban pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi, Rabu (11/1/2023),” kata Kapolresta, Jumat (13/1/2023).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya