SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum. (Freepik.com)

Solopos.com, BATANG — Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), menyiapkan sistem formula baru dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023. Formula baru itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang, Suprapto, mengatakan besaran UMK 2022 di wilayah tersebut adalah Rp2.132.535. Sementara, UMK 2023 kemungkinan besar akan mengalami kenaikan dari UMK 2022.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Akan tetapi penghitungan data yang digunakan berdasarkan dari BPS dan acuan tetap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023,” katanya.

Kendati demikian, kata dia, acuan UMK Batang 2023 tetap pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, ada ring-nya yaitu 0,1 hingga 0,3, kemudian didiskusikan dengan dewan pengupahan.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan dewan pengupahan terdiri atas unsur apindo, serikat pekerja, BPS, universitas dan mereka sepakat dalam menentukan UMK Batang sesuai regulasi, yaitu berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022.

Baca juga: Soal UMK 2023, Ganjar Pranowo Menilai Perlu Adanya Exit Close

“Hanya saja, pihak Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] tentu meminta ring yang serendah-rendahnya dan sebaliknya dari pihak serikat pekerja akan minta yang setinggi-tingginya,” kata Suprapto.

Ia menyebutkan, dalam simulasi yang ditentukan berdasarkan ring tersebut apabila menggunakan 0,1 maka kenaikan UMK Batang 2023 sebesar 6,89 persen atau Rp146.889. Namun jika menggunakan ring 0,3, maka kenaikannya 7,84 persen atau Rp167.702.

“Dari Apindo tetap 0,1 dan serikat pekerja tetap 0,3. Namun, kami harus menentukan satu angka yang akan dirapatkan pada 30 November 2022. Apabila belum ada kesepakatan maka kami sepakat memakai alfa permenaker untuk menentukan UMP,” katanya.

Baca juga: Tuntut UMK Naik 13 Persen, Buruh Jateng Ancam Mogok Massal

Suprapto menambahkan penentuan UMK Batang 2023 akan ditetapkan pada 7 Desember 2022 sehingga diharapkan pada 30 November 2022 sudah sudah ada ketetapan atau keluar angka yang disepakati. Setelah itu, UMK itu akan diusulkan ke Gubernur Jateng dan diumumkan pada 7 Desember 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya