Jateng
Rabu, 9 Januari 2019 - 20:50 WIB

Selama 2018, 11 ASN di Jateng Terjerat Sanksi Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Tengah (Jateng) terhadap pelaksanaan Pemilu 2019 masih cukup dipertanyakan. Terbukti, selama empat bulan terakhir, masih cukup banyak ditemukan ASN yang terlibat dalam kampanye atau melakukan pelanggaran Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Sri Wahyu Ananingsih, menyebutkan selama 2018 lalu total ada 11 kasus pelanggaran Pemilu 2019 yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement

“Keterlibatan ASN itu paling banyak ditemukan pada perangkat desa, seperti lurah. Harusnya kan enggak boleh. Mereka kan harusnya netral karena menjadi pelayan masyarakat,” ujar Ana saat berbincang dengan Semarangpos.com di Kantor Bawaslu Jateng, Senin (7/1/2019).

Kendati banyak ASN yang terlibat, Ana menyebut hingga kini sanksi yang diberikan belum memberikan efek jera. Kebanyakan ASN yang terlibat atau melakukan pelanggaran hanya mendapatkan sanksi administratif.

“Ada satu yang di Batang ini kasusnya masih diproses. Semoga saja bisa naik ke pengadilan dan mendapat sanksi pidana, sehingga menimbulkan efek jera terhadap yang lainnya,” imbuh Ana.

Advertisement

Ana menambahkan keterlibatan ASN di Jateng dalam praktik politik selama kampanye Pemilu 2019 berlangsung itu banyak ditemukan dalam kasus penggalangan massa, ikut serta dalam deklarasi calon, dan lain-lain. Keterlibatan ASN dalam pemenangan salah satu calon yang berkontestasi pada Pemilu 2019 jelas melanggar dan tidak sesuai dengan UU No.5/2014 tentang ASN.

Sementara itu, lanjut Ana, total ada sekitar 230 kasus pelanggaran yang telah dilakukan penindakan selama masa kampanye Pemilu 2019 dimulai 23 September 2018 lalu. Dari 230 kasus itu, terbanyak merupakan pelanggaran administrasi dengan 151 kasus, pelanggaran pidana 48 kasus, pelanggaran kode etik empat kasus, dan pelanggaran lain-lain mencapai 27 kasus.

Pelanggaran administrasi terbanyak di Jateng kerap ditemukan di Kota Pekalongan dengan 26 kasus. Sedangkan, pelanggaran pidana banyak terjadi di Kota Semarang, mencapai lima kasus.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif