Jateng
Selasa, 1 Agustus 2023 - 14:50 WIB

Selama Juli 2023, Disdikbud Jateng Catat Ada 577 Aduan Pungutan Liar di Sekolah

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah. (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada sebanyak 577 aduan pungutan liar (pungli) di sekolah, baik di tingkat SD, SMP, dan SMA pada Juli 2023. Kendati ada ratusan aduan, tidak semua laporan yang terbukti praktik pungli.

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, mengatakan sebagian aduan dari masyarakat itu tidak semuanya terbukti seusai didalami lebih lanjut. Salah satu contohnya, ada yang melapor soal pungli, namun itu terjadi sebelum Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerapkan Program Sekolah Gratis 2020.

Advertisement

“Tidak semua aduan betul. Banyak yang diklarifikasi, aduan itu dari alumni yang dulu belum diterapkan sekolah gratis. Jadi yang mengadu sudah lulus, sebelum Program Sekolah Gratis 2020,” kata Uswatun kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Di kesempatan itu, Disdikbud Jateng juga menyinggung aduan soal ijazah alumni yang masih ditahan oleh pihak sekolah. Setelah dilakukan klarifikasi, permasalahannya adalah alumni tidak mengambil ijazah.

Advertisement

Di kesempatan itu, Disdikbud Jateng juga menyinggung aduan soal ijazah alumni yang masih ditahan oleh pihak sekolah. Setelah dilakukan klarifikasi, permasalahannya adalah alumni tidak mengambil ijazah.

“Ada lagi yang ternyata salah. Misalnya ijazah ditahan, tapi setelah dicek ternyata yang bersangkutan melapor sudah kerja dan kami tidak berani memberikan ke siapa. Mau dititipkan kepala desa juga enggak berani,” bebernya.

Lebih jauh, aduan terkait penahanan ijazah mayoritas justru didominasi oleh sekolah swasta. Sehingga, masalah ini di luar kewenangan pemerintah provinsi.

Advertisement

Selain itu, ada juga aduan soal penjualan seragam oleh sekolah. Untuk kasus ini, setelah didalami, sebagian aduan terbukti bahwa sekolah menjual seragam dan ada pula yang tidak terbukti.

“Angka aduan seragam itu sekitar 65-an, tidak semuanya terbukti. Kemudian ada yang masuk kanal Lapor Gub, langsung kami gerakkan untuk mengembalikan uang ke siswa,” tegasnya.

Bagi sekolah yang terbukti, Disdikbud Jateng juga enggak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah. Namun, hal tersebut harus melalui berbagai tahapan pemeriksaan kepada pihak sekolah.

Advertisement

“Bisa saja nanti yang terbukti dari mereka [kepala sekolah] akan di-Plh-kan. Tugasnya digantikan sementara dengan pelaksana tugas harian selama satu bulan sampai bisa menyelesaikan hal tersebut,” jelasnya.

Sekadar informasi, permasalahan aduan pungli tersebut juga diposting oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, berupa gambar infografis melalui akun intsagram @ganjar_pranowo pada Kamis (27/7/2023).

Dalam postingannya menunjukkan Pemprov Jateng menerima sebanyak 842 aduan soal pungutan liar di sekolah di Jateng sepanjang Januari hingga Juli 2023. Di mana aduan paling banyak diterima pada bulan Juli dengan 577 laporan.

Advertisement

Dari jumlah itu sebanyak 323 aduan sudah selesai dan 120 aduan berprogres untuk diambil langkah penyelesaian,” tulis narasi pada postingan instagram @ganjar_pranowo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif