SOLOPOS.COM - Pelaku usaha hiburan, restoran dan pedagang makanan kaki lima di Pemalang menandatangani kesepakatan tentang jam operasional selama Ramadan. (Istimewa)

Solopos.com, PEMALANG – Pelaku usaha hiburan, restoran dan pedagang makanan kaki lima di Kabupaten Pemalang sepakat untuk menjaga suasana kondusif selama Bulan Ramadan.

Sejumlah pengelola usaha atau tempat hiburan sepakat untuk tutup selama Ramadan. Sedangkan pengusaha restoran atau rumah makan dan pedagang kaki lima akan buka mulai pukul 16.00 WIB.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan bagian dari acara kegiatan sosialiasi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dalam rangka menyambut Ramadan 1444 H/2023. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kamis (16/3/2023).

Isi kesepakatan antara lain, pertama, tempat hiburan akan tutup selama Ramadan. Kedua, pengusaha restoran/rumah makan dan pedagang kaki lima buka mulai pukul 16.00 WIB.

Plt Bupati Pemalang melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pemalang, Drajat, mengatakan pertemuan itu diharapkan mampu mewujudkan sinergitas dan kerja sama yang baik, dalam menciptakan suasana yang kondusif, nyaman dan khidmat selama bulan suci Ramadan.

Plt Bupati mengapresiasi panitia penyelenggara dan peserta acara dan berharap kesepakatan tentang jam operasional selama Ramadan itu ditaati seluruh stakeholder terkait.

“Semoga acaranya berjalan lancar, dan materi inti dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh peserta yang hadir. Untuk para pedagang serta pengusaha saya ucapkan terima kasih atas kehadiran panjenengan,” ucapnya, seperti dikutip dari pemalangkab.go.id, Jumat (17/3/2023).

Ia juga berharap narasumber kegiatan sosialisasi itu dapat membuka wawasan, serta pemahaman tentang kebijakan, pedoman peraturan yang berlaku dalam aktivitas usaha selama bulan suci Ramadan.

Di tempat yang sama, penyelenggara kegiatan PLT Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Pemalang, Khusnul khotimah, mengungkapkan maksud dan tujuan kegiatan untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan.

Selain itu juga untuk membuat kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan pengusaha hiburan, pengusaha restoran/rumah makan dan pedagang kaki lima dalam menghadapi Ramadan 1444 H/2023 agar terlaksana ibadah puasa yang khusyuk dan kondusif.

Peserta sosialisasi diikuti 50 orang, terdiri dari unsur pengusaha hotel, pengusaha hiburan, pengusahan restoran atau rumah makan dan pedagang kaki lima. Sementara narasumber terdiri dari perwakilan Polres, Kodim, MUI, PHRI dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya