Jateng
Kamis, 23 Maret 2023 - 12:52 WIB

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Semarang Boleh Buka Setelah Magrib

Ponco Wiyono  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat karaoke. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Selama Ramadan, sejumlah tempat hiburan malam di seluruh wilayah Kota Semarang diminta agar dibuka di malam hari saja. Hal itu termasuk diskotek atau kelab malam, karaoke, bar, panti pijat, dan lainnya.

Ketentuan itu sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Semarang. Seluruh sarana hiburan malam hanya boleh dibuka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Advertisement

Dalam SE yang dikeluarkan Senin (20/3/2023) tersebut, Pemilik maupun penanggung jawab usaha hiburan diminta menaati aturan tersebut. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.

Sementara khusus untuk wahana karaoke keluarga, izin buka dimulau pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB. Panti pijat refleksi diizinkan buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, lalu spa sehat boleh dibuka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Panti pijat diizinkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB. Tempat biliar buka pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Advertisement

Saat Idulfitri, Pemerintah Kota Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada tanggal (20/4/2023) hingga (24/4/2023).

Imbauan untuk semua sarana tersebut, baik di dalam mau pun di luar hotel itu dapat dievaluasi dengan disesuaikan pada pencegahan dan pengendalian virus Corona 2019 pada masa transisi menuju endemi di Kota Semarang.

Warga Kota Semarang menyambut baik kebijakan ini. Ikhwan Hakim, 35, warga Kecamatan Banyumanik setuju jika semua tempat hiburan malam diatur waktunya selama bulan puasa.

Advertisement

“Jadi yang biasanya melepas waktu sepulang kerja di luar sekarang lebih mengutamakan pulang karena momen Ramadan juga. Saya sebenarnya suka karaoke dengan rekan kantor, tapi imbauan ini tidak memberatkan saya sama sekali,” ujarnya, Kamis (22/3/2023).

Pengaturan tempat hiburan ditujukan agar semua pihak bisa saling menghormati dan saling menjaga pelaksanaan ibadah puasa dan Lebaran agar tetap kondusif. Mengingat, Ibadah puasa dan Lebaran hanya berlangsung kurang lebih satu bulan.

Sehingga, diharapkan semua pihak bisa bersama-sama berkomitmen dan bertanggung jawab mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Semarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif