SOLOPOS.COM - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha saat menyerahkan piala penghargaan untuk pengelola koperasi di Kabupaten Semarang, Rabu (27/9/2023). (Istimewa)

Solopos.com, UNGARAN — Sebagai bentuk apresiasi dan menumbuhkan semangat, Pemkab Semarang menyerahkan penghargaan kepada pengelola koperasi yang berprestasi di daerah setempat.

Pemberian penghargaan itu dilakukan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (27/9/2023). Di mana, pengelola koperasi saat ini harus bisa adaptif dengan perkembangan teknologi informatika (TI).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Beberapa koperasi yang mendapatkan penghargaan di antaranya Koperasi Gardu Tani, Gedongsong mendapatkan predikat sangat berkualitas. Sedangkan predikat berkualitas 1, yakni KPRI Dwija Mulya Bergas, KSPPS Hubbul Wathon Sumowono, KUD Bringin, dan Kopkar Kendali Harta Bawen.

Penyerahan penghargaan berupa piala dan piagam tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. Hal tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada para pengelola koperasi yang sudah bekerja membantu pemerintah daerah.

“Bisa saja koperasi menjadi off taker atau penjamin pembelian, terutama produk pertanian yang saling menguntungkan,” kata Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional masih sangat relevan. Sehingga Pemkab Semarang akan terus menggandeng koperasi untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada.

Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto, melalui Sekretaris Diskumperindag, Didik Setyawan, menambahkan terdapat 330 koperasi aneka usaha yang sudah berbadan hukum. Sebanyak 213 diantaranya masih aktif dalam melakukan kegiatannya.

“Dari jumlah itu terdapat 160 koperasi yang telah menjalani tahap pemeringkatan oleh konsultan pihak ketiga,” bebernya.

Akademisi bidang perkoperasian dari Lembaga Inovasi dan Pengembangan Kewirausahaan (LIPK) STIE Cendekia Karya Utama Semarang, Adeng Sudarwanto MCA, mengapresiasi upaya yang dilakukan Diskumperindag Kabupaten Semarang dalam meningkatkan mutu kerja koperasi. Klasifikasi kinerja koperasi akan menjadi dasar utama dalam melakukan pembinaan.

“Sehingga nantinya pembinaan yang dilajukan bisa lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pengelola koperasi saat ini harus bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. Dari hal tersebut bisa mengembangkan kinerja koperasi.

“Yang perlu diingat juga pengelola koperasi harus terus meningkatkan kompetensi pada aspek keuangan. Mulai 1 Januari 2024 akan diterapkan standar akuntansi keuangan entitas privat (SAK EP) yang harus dilakukan semua koperasi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya