Solopos.com, SEMARANG — Influencer atau selebrgram asal Pati, Jawa Tengah (Jateng), Teyeng Wakatobi, diperiksa aparat Polresta Pati buntut unggahan di media sosial (medsos) dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan bos rental mobil berinisial, BH, meninggal dunia di Kecamatan Sukolilo, Pati. Teyeng diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan pemeriksaan terhadap Teyeng Wakatobi. Meski demikian, status Teyeng saat ini masih sebagai saksi akibat unggahan videonya di medsos yang viral tersebut.
Promosi Dukung Go Global, BRI Berangkatkan 8 UMKM ke FHA Food & Beverage 2024 Singapore
View this post on Instagram
“Sudah diperiksa, kaitannya dengan UU ITE terkait ujaran kebencian,” kata Kombes Pol Satake kepada wartawan, Minggu (16/6/2024).
Tak hanya itu, Polresta Pati juga berencana memanggil beberapa saksi ahli untuk menentukan status Teyeng ke depan. Meski demikian, karena statusnya masih sebagai saksi, selebgram asal Pati itu pun tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenai wajib lapor.
“Dari polres itu minta saksi ahli beberapa dan nanti akan digelar bagaimana hasilnya. Dia enggak ditahan, wajib lapor saja,” bebernya.
Sekadar untuk diketahui, sebelumnya Teyeng mengunggah video bernuansa provokatif tentang peristiwa main hakim sendiri yang menewaskan bos rental asal Jakarta, BH di Sukolilo, Pati. Video berbau provokasi itulah yang turut mengungatkan perspektif netizen terkait Sukolilo sebagai kampung sindikat penggelapan mobil atau kasus mobil bodong.
“Kita kasih paham buat orang yang kurang paham, kita hajar buat orang yang kurang ajar. Sukolilo bos, jangan main-main di sini!” ujar Teyeng dalam video yang direkam di depan mobil korban pengeroyokan yang dibakar massa saat kejadian tersebut.