Jateng
Kamis, 27 Juni 2024 - 11:42 WIB

Selebgram Promosi Judi Online, Awas Tertangkap Patroli Siber Polres Jepara!

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Solopos.com, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) terus menggelar patroli siber menyasar selebgram atau akun media sosial (medsos) berpengikut banyak yang mempromosikan situs judi online.

Meski begitu, sampai saat ini belum menerima laporan terkait kasus judi online. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan sejauh ini laporan yang diterima hanya mendapati kasus judi konvensional.

Advertisement

Namun, penurunan tim siber akan dilakukan sebagai bentuk keseriusan penangaban judi online di Bumi Kartini.

“Beberapa waktu lalu sudah ada ungkap kasus terkait judi. Namun yang berkaitan dengan judi online belum ada,” terang AKP Yorisa, Kamis (27/6/2024).

Advertisement

“Beberapa waktu lalu sudah ada ungkap kasus terkait judi. Namun yang berkaitan dengan judi online belum ada,” terang AKP Yorisa, Kamis (27/6/2024).

Meskipun belum mendapatkan laporan, Kasatreskrim tetap bergerak untuk memberantas judi online. Pihaknya memastikan akan menurunkan pasukan patroli siber.

“Kami ada tim siber. Akan segera kami terjunkan untuk menyisir semua hal yang berkaitan dengan judi online,” tegasnya

Advertisement

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan judi online, bisa langsung melaporkan kepada Polres Jepara. Lebih-lebih jika ada lokasi yang menjadi tempat operator judi online.

“Kami pantau selebgram-selebgram yang beberapa kali posting endorse judi online. Kami imbau jangan diteruskan,” imbaunya.

Kasatreskrim bakal menggilas habis praktik judi online di Kabupaten Jepara. Tak tanggung-tanggung, pihaknya sudah menyiapkan pasal berlapis untuk para pelaku.

Advertisement

Adapun pasal pertama yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 45 ayat 1 disebutkan, setiap yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 303 KHUP tentang perjudian. Ancamannya, hukuman penjara selama sepuluh tahun atau denda Rp25 juta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif