SOLOPOS.COM - Kades Banjarsari Hariyadi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dalam seleksi penerimaan perangkat desa pada Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, di Pengdilan Tipikor Semarang, Senin (12-9-2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Fakta demi fakta terkait dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Terbaru, dalam persidangan yang digelar Senin (12/9/2022), disebutkan jika salah satu peserta seleksi rela merogoh uang hingga Rp750 juta untuk menduduki jabatan sebagai sekretaris desa.

Hal itu diungkapkan Kepala Desa Banjarsari, Hariyadi, yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap tersebut. Ia mengaku mematok setoran Rp750 juta untuk posisi sekretaris desa (sekdes) di Pemerintah Desa Banjarsari, Kabupaten Demak.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Haryadi sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, itu. Namun, pria yang akan mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada bulan Oktober 2022 itu tak bisa mengelak saat jaksa mempertanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.

Haryadi pun akhirnya mengaku sempat menerima Rp750 juta dari seorang peserta seleksi sekretaris desa bernama Agita Kusuma Dewi. Uang itu dibayarkan oleh orang tua peserta seleksi tersebut.

Namun, Haryadi mengatakan bahwa uang Rp750 juta hanya Rp250 juta yang digunakan untuk membayar terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni yang merupakan perantara dalam seleksi penerimaan perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Baca juga: Duh! Terima Suap, Dua Dosen UIN Walisongo Duduk di Kursi Pesakitan

“Karena ada masalah, sisanya saya kembalikan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu itu.

Selain jabatan Sekretaris Desa, Hariyadi juga menyetorkan Rp150 juta untuk jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Banjarsari atas nama Imam Taftazani.

Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Kepala Desa Tambirejo Agus Suryadi. Agus mengaku telah menyetor Rp150 juta kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan calon kepala dusun atas nama Risat Wardana.

Baca juga: Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Suap 2 Dosen UIN Walisongo

Imam Jaswandi merupakan Kepala Desa Cangkring Kabupaten Demak. Sedangkan Saroni merupakan aparat polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Karanganyar.

Keduanya memberikan uang suap kepada dosen UIN Walisongo Semarang, Amin Farih, dan Adib, untuk mendapatkan kunci jawaban soal tes seleksi penerimaan perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kendati demikian, perbuatan curang para aparatur negara itu terungkap setelah Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof Imam Taufiq, curiga menyusul banyaknya peserta tes yang menjawab soal dengan benar dan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya