Jateng
Kamis, 24 November 2022 - 19:07 WIB

Semarang Bawah Langganan Banjir, Pemkot Perketat Izin Pembangunan Perumahan

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminudin, menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan mulai memperketat pembangunan di wilayah Semarang atas atau wilayah perbukitan. Hal itu dilakukan lantaran banyaknya pembangunan yang menyebabkan alih fungsi lahan di wilayah Semarang atas menjadi penyebab banjir yang kerap melanda wilayah Semarang bawah, atau kawasan dataran rendah.

Iswar mengatakan Pemkot Semarang tidak akan melarang pembangunan di kawasan atas. Meski demikian, pembangunan itu harus memperhatikan tata kelola lahan dan daerah resapan agar air tidak langsung turun ke Semarang bawah.

Advertisement

“Peningkatan debit air dari tahun 2007, sampai tahun ini sudah meningkat sampai 100 persen. Jadi harus ada tata kelola air di Semarang atas,” katanya.

Pengetatan perijinan ini disebut Iswar meliputi kewajiban memahami metode tata kelola air oleh pengembang perumahan. Dalam hal ini, pengembang harus memperhitungkan berapa luas lahan resapan yang dibutuhkan.

Advertisement

Pengetatan perijinan ini disebut Iswar meliputi kewajiban memahami metode tata kelola air oleh pengembang perumahan. Dalam hal ini, pengembang harus memperhitungkan berapa luas lahan resapan yang dibutuhkan.

Hitungan ini bisa diketahui ketika pengembang melakukan kepengurusan perizinan di Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang.

Baca juga: Dianggap Jadi Pemicu Banjir, 2 Perumahaan di Semarang Disegel Satpol PP

Advertisement

Evaluasi ini nantinya akan menghasilkan standar dalam rencana pembangunan di wilayah atas. Pengembang, menurut Iswar wajib mematuhi standar tersebut sebelum mendirikan perumahan.

“Setelah ada SOP pengembang wajib mengikuti, jangan sampai pembangunan dilakukan dulu tanpa ada izin. Untuk mengawasinya, kami gencarkan melalui Satpol PP. Jadi izin harus lengkap dulu, jika tidak mau bangunannya disegel,” tegasnya.

Baca juga: Atasi Banjir, Pemkot Semarang Ingin Bangun Bendungan di Kawasan Atas

Advertisement

Sementara itu, Kepala Distaru Kota Semarang, M. Irwansyah, mengatakan problem alih fungsi lahan di kawasan Semarang atas merupakan masalah bersama. Pembangunan tanpa izin yang disebut-sebut sebagai biang keladi banjir di Kecamatan Ngaliyan dan Tugu beberapa pekan lalu diakui Irwansyah memang nyata, namun bukanlah satu-satunya penyebab.

“Masalahnya itu banyak, [dari aspek] tata ruang ada, infrastruktur juga belum sempurna, lalu keadaan alam, dan masyarakat juga kadang-kadang membangun di lokasi yang sebenarnya tidak boleh,” bebernya.

Namun demikian, Irwansyah menyebut saat ini bukan waktunya untuk saling menyalahkan. Ia mengatakan masyarakat perlu memahami dulu bagaimana prosedur sebelum mendirikan bangunan, termasuk rencana tata ruang kota.

Advertisement

“Tidak usah salah-salahan. Yuk, paham dulu, tata ruangnya bagaimana, cara bangun harus ada izin itu kenapa,” sambungnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif