Jateng
Rabu, 25 September 2019 - 02:50 WIB

Semarang Punya Perda Bangunan Hijau, Apa Gunanya?

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - The Alton Apartemen yang dikabarkan telah mendapatkan Serifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH). (pp-properti.com)

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang meluncurkan peraturan daerah green building atau Bangunan Gedung Hijau, Selasa (24/9/2019). Semarang menyusul dua kota sebelumnya yang sudah menerbitkan perda serupa, yakni Jakarta dan Bandung.

Data International Finance Corporation (IFC) World Bank Group mengemukakan di Indonesia baru tiga kota yang memiliki peraturan daerah (perda) tentang Bangunan Gedung Hijau, yakni Jakarta, Bandung, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

Indonesia Green Building Program Leader IFC Sandra Pranoto menyampaikan Semarang menjadi kota ketiga secara nasional yang membuat perda perihal BGH. Regulasi yang ditandatangani pada 31 Mei 2019 dan diluncurkan Selasa (24/9/2019).

“Proses penyusunan Perda BGH itu sekitar setahun lebih. IFC bekerja sama dengan Pemkot Semarang sejak akhir 2017, juga dibantu Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jateng,” ujarnya, Senin (23/9/2019). Tak dijelaskan manfaat kota ini memiliki perda tersebut, misalnya mampu menyaingi keasrian Surabaya yang tidak memiliki perda sejenis.

Namun dijelaskan tentang latar belakang perda itu, yakni karena pertumbuhan konstruksi gedung di Semarang cukup masif, yakni 9,2% per tahun. Pencarian data juga meliputi sejumlah properti seperti hotel, kantor, apartemen, dan rumah sakit.

Advertisement

Disebutkan pula salah satu hasil Perda BGH di Semarang yang membuat proyek The Alton Apartemen milik PT PP Properti Tbk. (PPRO) memiliki sertifikat BGH. Hunian vertikal ini terletak di pintu gerbang Universitas Diponegoro, Tembalang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif