SOLOPOS.COM - Covid-19 memaksa Indonesia bernasker. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG Pemerintah Kota Semarang siap melaksanakan Instruksi Mendagri No.25/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Sederet persiapan telah dilakukan Pemkot Semarang mulai dari melakukan pembatasan tempat-tempat fasilitas publik, tempat makan, hingga penutupan tempat ibadah.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengatakan sebenarnya Pemkot Semarang sudah melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat melalui Peraturan Wali Kota terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Aturan di Perwali tentang PKM itu tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Hanya saja ada beberapa poin yang perlu diubah dan diseleraskan dengan regulasi dari pemerintah pusat. “Ada hal-hal yang harus kami ubah, ada yang perlu diselaraskan antara Perwali dengan Instruksi Mendagri seperti WFH [work form home]. Kalau dulu kan WFH hanya di lingkungan Pemkot Semarang, sekarang harus seluruhnya, termasuk instansi swasta,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu saat menggelar jumpa pers, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Ada Zodiak Lebih Senang Melajang, Kamu Termasuk?

Selain penerapan WFH, Pemkot Semarang juga akan membatasi operasional tempat makan dan restoran hingga pukul 20.00 WIB selama PPKM Darurat. Selain itu restoran dan tempat makan juga diwajibkan menerapkan pelayanan delivery atau take away.

“Silakan tetap buka, tapi tidak boleh melayani makan di tempat,” tutur Hendi.

Tempat Ibadah Ditutup

Selain itu, jika pada aturan PPKM sebelumnya tempat ibadah diizinkan dibuka kali ini, Hendi meminta untuk ditutup sementara. Ia juga telah berkoordinasi dengan para takmir masjid, pengurus gereja, serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait aturan tersebut.

“Tadi saya sudah zoom meeting dengan mereka. Intinya mereka sudah bisa memahami dan akan menutup sementara [tempat ibadah] hingga 20 Juli,” imbuh Hendi.

Baca Juga: Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani Soroti TWK KPK

Hendi pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat itu. Pihaknya siap memberikan sanksi tegas terhadap para pelanggar, termasuk tempat-tempat usaha, hiburan, hingga penyelenggara acara yang mengundang kerumunan.

“Tindakannya kita tegas, seperti pembubaran, penutupan, hingga pencabutan usaha. Aktivitas di tempat public semua tidak diperbolehkan. Termasuk tempat-tempat olahraga dan kegiatan FGD tidak dulu. Begitu juga dengan pentas seni budaya tidak diperbolehkan,” ujar Hendi.

Hendi berharap PPKM Darurat ini mampu menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Kota Semarang. Saat ini Kota Semarang memang masuk kategori zona merah dan level 4 dengan total kasus aktif mencapai 2.273 orang.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya