Jateng
Senin, 21 Juni 2021 - 23:45 WIB

Semarang Zona Merah, Hajatan Pernikahan Masih Diperbolehkan Tapi…

Abdul Jalil  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Bisnis-Alif Nazzala Rizqi)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih mengizinkan warga untuk menggelar acara hajatan pernikahan, kendati saat ini Kota Semarang berstatus zona merah atau tingkat persebaran Covid-19 tinggi.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyampaikan hal ini saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Semarang, Senin (21/6/2021).

Advertisement

Ada dua kegiatan sosial budaya yang masih diperbolehkan Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu untuk digelar. Dua kegiatan itu yakni hajatan pernikahan dan acara pemakaman.

“Untuk kegiatan sosial budaya, khusus hajatan pernikahan dan acara pemakaman masih diperbolehkan, dengan tamu undangan maksimal 50 orang. Di luar itu tidak kami izinkan seperti acara seminar, FGD [focus group discussion], dan seni budaya lainnya ditunda dulu,” ujar Hendi.

Advertisement

“Untuk kegiatan sosial budaya, khusus hajatan pernikahan dan acara pemakaman masih diperbolehkan, dengan tamu undangan maksimal 50 orang. Di luar itu tidak kami izinkan seperti acara seminar, FGD [focus group discussion], dan seni budaya lainnya ditunda dulu,” ujar Hendi.

Baca juga: Semarang Kembali Zona Merah, Tempat Hiburan & Objek Wisata Ditutup

Selain mengizinkan hajatan pernikahan dan acara pemakaman, Hendi juga masih memperbolehkan kegiatan keagamaan. Namun syaratnya kegiatan keagamaan ini menerapkan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 orang.

Advertisement

Hendi mengatakan pembatasan jumlah pengunjung baik di acara hajatan pernikahan, pemakaman, dan kegiatan keagamaan untuk menekan angka persebaran Covid-19.

Baca juga: Tinjau Wayangan, Bupati Banjarnegara: Semua Maskeran Kecuali Wayangnya

Lonjakan Covid-19 di Semarang

Saat ini kasus Covid-19 di Kota Semarang terus mengalami lonjakan yang signifikan. Dikutip dari laman Internet siagacorona.semarangkota.go.id, selama sepekan terakhir atau 14-21 Juni 2021, ada penambahan 650 kasus baru Covid-19 di Kota Semarang.

Advertisement

Kondisi itu membuat total kasus Covid-19 di Kota Semarang saat ini mencapai 47.459. Perinciannya, 2.171 kasus aktif, 41.776 kasus sembuh, dan kasus kematian mencapai 3.512 orang. Sehingga perlu dilakukan pembatasan acara hajatan pernikahan dan pemakaman.

Baca juga: Jateng Mikro Lockdown, 13 Wilayah Zona Merah Covid-19

Selain pembatasan jumlah pengunjung di acara hajatan pernikahan, Hendi juga memerintah tempat hiburan dan objek wisata di Kota Semarang ditutup.

Advertisement

“Memang ini berat, tapi penambahan kasus [Covid-19] ini cukup tinggi. Kita juga melihat warga sudah kesulitan mendapat tempat tidur isolasi,” ujar Hendi.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif