SOLOPOS.COM - Ilustrasi baliho SPT Pajak. (Antara)

Solopos.com, SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I mengumumkan pencapaian pajak di wilayahnya selama semester I 2021.

Total capaian pajak yang diterima Kanwil DJP Jateng I pada semester I 2021 mencapai Rp12,68 triliun, atau 40,5% dari target yang dicanangkan selama setahun. Jika dibandingan dengan capai pajak Kanwil DJP Jateng I pada periode yang sama tahun lalu, atau Semester I 2020, jumlah itu mengalami penurunan atau minus 5,21%, yakni Rp13,375 triliun.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Kendati mengalami minus, ada beberapa sektor perekonomian yang mengalami pertumbuhan positif pada masa pandemi Covid-19. Persentase pertumbuhan tertinggi dicapai sektor informasi dan komunikasi yakni 44,16%.

Sementara sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 15,39%. sektor administrasi dan pemerintahan naik 10,84%, sektor kegiatan jasa tumbuh 4,20%, dan sektor perdagangan naik 3,44%.

Sementara terkait insentif pajak, Kanwil DJP Jateng I mencatat ada setidaknya 24.281 wajib pajak yang mengajukan permohonan. Dari jumlah itu, sekitar 23.140 permohonan disetujui dengan nilai realisasi mencapai Rp953,6 miliar.

Bahkan dari jumlah itu, nilai realisasi insentif (PPh) Pasal 25, atau yang bisa dibayarkan secara angsuran mencapai Rp406,7 miliar. Perinciannya, 3.249 permohonan disetujui dan 618 permohonan ditolak.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jateng I, Mahartono, mengatakan akan terus berupaya menggali potensi serta mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satunya yakni melalui penataan organisasi instansi vertikal DJP. Seperti peleburan KPP Pratama Tengah 1 dan 2 menjadi KPP Pratama Semarang Tengah.

“Dengan penataan itu, praktis Kanwil DJP Jateng I membawahi 2 KPP Madya dan 15 KPP Pratama yang mencakup 4 kota dan 14 kabupaten,” tutur Mahartono dalam keterangan resmi.

Tanpa Tatap Muka

Selain melakukan penataan organisasi instansi, Kanwil DJP Jateng I juga akan meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak. Mahartono menyebut guna memudahkan wajib pajak di masa pandemi, pihaknya menyediakan layanan tanpa tatap muka.

“Kantor Pajak yang berada di zona merah akan tetap melayani wajib pajak secara online. Wajib pajak dapat menghubungi KPP terdaftar melalui saluran komunikasi yang telah disediakan seperti layanan chat, telepon, email maupun media sosial,” terangnya.

Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jateng I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak. Hingga triwulan II 2021, SPT Tahunan 2020 yang telah disampaikan mencapai 624.687 SPT atau 78,93% dari total wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya