SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Seminar korupsi digelar di Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Secara umum kasus korupsi di Indonesia karena adanya corruption by design melalui pembuatan peraturan perundangan atau revisi UU, penyusunan APBN/APBD.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Hal ini diungkapkan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas dalam seminar nasional Paradoks dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di ruang seminar Gedung Litigasi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dalam rilis yang diterima kanalsemarang.com, Selasa (1/12/2015).

Pembicara lain dalam seminar itu antara lain Guru Besar Emirtus Fakultas Hukum Undip Prof. Muladi dan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung Prof. R. Widyo Pramono.

Busro menyatakan corruption by design itu dampaknya masif, sistemik, struktural, dan multidimensional sehingga menimbulkan kemiskinan rakyat.

”Bukannya menemukan perbaikan sistem oleh dan di dalam birokrasi negara, melainkan pembusukan dan perusakan sistem. Pelakunya adalah kekuatan konspiratif yakni politisi dan pebisnis busuk, birokrat korup serta calo proyek. Keempatnya masuk kategori political bandit,” katanya.

Menurut dia, negara tengah dijalankan dengan tidak sepenuhnya mendasarkan pada kesadaran demokrasi dan kejujuran, melainkan mencerminkan akrobat politik kumuh.

Ketika kekuasaan dipercayakan kepada mereka yang dan peka secara moral, namun unggul dalam modalitas finansial sehingga mudah menguasai media dan membeli suara rakyat dalam setiap proses pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan Presiden.

Serta pemilihan, promosi dan pengangkatan orang/kelompok tertentu dalam jabatan-jabatan publik atau kekuasaan, maka yang muncul adalah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasan.

”Tujuh puluh tahun dengan tujuh Presiden. Kemiskinan dan pemiskinan berjalan cepat, mempercepat situasi ketidakadilan dan terampasnya hak asasi manusia yang berdampak pada digerusnya martabat kemanusiaan rakyat, rapuhnya ikatan spiritual, kohesi serta solidaritas sosial bangsa,” beber Busro.

Sementara itu, anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam kesempatan sama mengungkapkan pernah mengusulkan 20 agenda kerja antikorupsi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Khusus bidang hukum, ujar dia, ada lima agenda penting yang perlu menjadi perhatian yakni antara lain, pilih pimpinan penegak hukum dan unit pendukung pemberantasan korupsi yang bersih dan berkomitmen, optimalisasi langkah penindakan perkara korupsi.

“Namun, kenyataannya setahun pemerintahan Jokowi-JK masih jauh dari harapan. Jokowi telah salah pilih pimpinan penegak hukum khususnya Jaksa Agung, pemberian efek jera terhadap koruptor tidak muncul, dan dukungan terhadap lembaga KPK tidak maksimal,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya