Jateng
Rabu, 2 Desember 2015 - 00:50 WIB

SEMINAR KORUPSI : Busryo: Korupsi di Indonesia Merupakan Corruption by Design

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Seminar korupsi digelar di Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Secara umum kasus korupsi di Indonesia karena adanya corruption by design melalui pembuatan peraturan perundangan atau revisi UU, penyusunan APBN/APBD.

Advertisement

Hal ini diungkapkan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Busyro Muqoddas dalam seminar nasional Paradoks dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di ruang seminar Gedung Litigasi, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dalam rilis yang diterima kanalsemarang.com, Selasa (1/12/2015).

Pembicara lain dalam seminar itu antara lain Guru Besar Emirtus Fakultas Hukum Undip Prof. Muladi dan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung Prof. R. Widyo Pramono.

Advertisement

Pembicara lain dalam seminar itu antara lain Guru Besar Emirtus Fakultas Hukum Undip Prof. Muladi dan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung Prof. R. Widyo Pramono.

Busro menyatakan corruption by design itu dampaknya masif, sistemik, struktural, dan multidimensional sehingga menimbulkan kemiskinan rakyat.

”Bukannya menemukan perbaikan sistem oleh dan di dalam birokrasi negara, melainkan pembusukan dan perusakan sistem. Pelakunya adalah kekuatan konspiratif yakni politisi dan pebisnis busuk, birokrat korup serta calo proyek. Keempatnya masuk kategori political bandit,” katanya.

Advertisement

Ketika kekuasaan dipercayakan kepada mereka yang dan peka secara moral, namun unggul dalam modalitas finansial sehingga mudah menguasai media dan membeli suara rakyat dalam setiap proses pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan Presiden.

Serta pemilihan, promosi dan pengangkatan orang/kelompok tertentu dalam jabatan-jabatan publik atau kekuasaan, maka yang muncul adalah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasan.

”Tujuh puluh tahun dengan tujuh Presiden. Kemiskinan dan pemiskinan berjalan cepat, mempercepat situasi ketidakadilan dan terampasnya hak asasi manusia yang berdampak pada digerusnya martabat kemanusiaan rakyat, rapuhnya ikatan spiritual, kohesi serta solidaritas sosial bangsa,” beber Busro.

Advertisement

Sementara itu, anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam kesempatan sama mengungkapkan pernah mengusulkan 20 agenda kerja antikorupsi untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Khusus bidang hukum, ujar dia, ada lima agenda penting yang perlu menjadi perhatian yakni antara lain, pilih pimpinan penegak hukum dan unit pendukung pemberantasan korupsi yang bersih dan berkomitmen, optimalisasi langkah penindakan perkara korupsi.

“Namun, kenyataannya setahun pemerintahan Jokowi-JK masih jauh dari harapan. Jokowi telah salah pilih pimpinan penegak hukum khususnya Jaksa Agung, pemberian efek jera terhadap koruptor tidak muncul, dan dukungan terhadap lembaga KPK tidak maksimal,” ujar dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif