SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy. (Solopos.com-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Satu dari dua pelaku yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerasan terhadap orang tua pelaku pemerkosaan gadis di Kabupaten Brebes diringkus aparat polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial W, 47 warga Losari, Cirebon.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, di Semarang, Selasa (24/1/2023). W ditangkap di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jatim), Senin (23/1/2023). Hingga sekarang, W masih menjalani penyidikan oleh tim satreskrim Polres Brebes.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Satu DPO kasus pemerasan terhadap orang tua pelaku pemerkosaan di Brebes ditangkap. Satu orang lainya yang residivis masih buron [residivis kasus pemerasan kepada seorang kades],” kata Kombes Pol. Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, Polres Brebes telah menangkap tujuh orang anggota lembaga sosial mayarakat (LSM) setempat yang melakukan mediasi terhadap kasus enam pelaku pemerkosaan gadis berinisial WD, 15.

Total, terdapat sembilan anggota LSM yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang sudah ditangkap polisi hingga, Selasa (24/1/2023).

Selain W yang sudah ditangkap saat ini, terdapat tujuh tersangka lain yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

Masing-masing WS, 40; AS, 42; BJ, 35; T, 43; AM, 42; dan UZ, 38. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya