Jateng
Selasa, 24 Januari 2023 - 14:16 WIB

Sempat Dinyatakan Buron, Pelaku Pemerasan di Brebes Akhirnya Diringkus Polisi

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy. (Solopos.com-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Satu dari dua pelaku yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerasan terhadap orang tua pelaku pemerkosaan gadis di Kabupaten Brebes diringkus aparat polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial W, 47 warga Losari, Cirebon.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, di Semarang, Selasa (24/1/2023). W ditangkap di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jatim), Senin (23/1/2023). Hingga sekarang, W masih menjalani penyidikan oleh tim satreskrim Polres Brebes.

Advertisement

“Satu DPO kasus pemerasan terhadap orang tua pelaku pemerkosaan di Brebes ditangkap. Satu orang lainya yang residivis masih buron [residivis kasus pemerasan kepada seorang kades],” kata Kombes Pol. Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, Polres Brebes telah menangkap tujuh orang anggota lembaga sosial mayarakat (LSM) setempat yang melakukan mediasi terhadap kasus enam pelaku pemerkosaan gadis berinisial WD, 15.

Total, terdapat sembilan anggota LSM yang terlibat dalam dugaan kasus pemerasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang sudah ditangkap polisi hingga, Selasa (24/1/2023).

Advertisement

Selain W yang sudah ditangkap saat ini, terdapat tujuh tersangka lain yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

Masing-masing WS, 40; AS, 42; BJ, 35; T, 43; AM, 42; dan UZ, 38. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif