SOLOPOS.COM - Bupati Grobogan Sri Sumarni memfasilitasi penyelesaian sewa kios Pasar Putatsari, Kecamatan Grobogan di ruang rapat Wabup, Kamis (1/9/2022). (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI — Polemik kios di Pasar Putatsari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan yang sempat disegel Pemdes (Pemerintah Desa) berakhir, setelah para pedagang bersedia membayar uang sewa kios.

Penyelesaian permasalahan sewa kios tersebut difasilitasi langsung oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni yang mengundang Pemerintah Desa Putatsari dan BPD serta sembilang pedagang penyewa kios.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Pertemuan di ruang rapat Wakil Bupati, Kamis (1/9/2022), dihadiri juga oleh Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Kepala Kejari Grobogan Iqbal, Kepala Dispermades, Kepala Inspektorat, Kabag Pemerintahan, Kapolsek dan Camat Grobogan.

Kepada para pedagang penyewa kios, Bupati Sri Sumarni mengatakan sepanjang permasalahan selesai dan pedagang membayar sewa kios, maka bisa menempati kembali.

Pembayaran sewa kios senilai Rp4 juta tersebut untuk biaya sewa sejak Januari hingga Desember 2022. Semula karena tidak membayar, Pemdes Putatsari menyegel kios pada 11 Agustus 2022.

Baca juga: Badala! Timbun Solar Bersubsidi, Guru PNS di Pekalongan Diciduk Polisi

Tindakan Pemdes Putatsari tersebut kemudian ramai, karena sembilan pedagang tersebut protes tindakan pemerintah desa. Bahkan tindakan tersebut berbuntut pelaporan ke sejumlah pihak.

Para pedagang melaporkan Kades Putatsari ke Polres Grobogan, Kejaksaan Negeri Grobogan, Inspektorat, dan Dispermades. Bupati yang mengetahui permasalah ini akhirnya memfasilitasi penyelesaiannya.

Ada tiga poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut. Pertama, adanya surat perjanjian sewa antara para pedagang dengan Kades sebelum menempati kios lagi.

Kedua, pedagang tersebut harus menyelesaikan pembayaran sewa kios selama setahun, sesuai dengan Perkades Nomor 01 Tahun 2022.

Sewa kios
Pedagang menandatangani perjanjian sewa kios disaksikan Kades Putatsari dan Camat Grobogan di ruang Wabup Grobogan, Kamis (1/9/2022). (Solopos/Arif Fajar S)

Baca juga: Unnes Ajak Warga Lerep Melek Investasi Digital

Terakhir, penempatan pedagang di kios pasar untuk 2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pedagang sepakat dengan keputusan tersebut. Bahkan mereka sudah membawa uang tunai untuk membayar sewa kios. Namun Kades meminta uang sewa tersebut ditransfer ke rekening Pemdes Putatsari langsung.

“Saya harap tidak ada permasalahan lagi setelah pertemuan hari ini. Jika selesai pembayaran kios bisa ditempati lagi,” kata Bupati.

Salah seorang pedagang Mutmainah yang menyewa kios mengaku pihaknya dari awal mau membayar sewa. Hanya saja meminta ada kejelasan peraturan mengenai besaran tarif sewa tersebut.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya