SOLOPOS.COM - KR, 47, pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri saat diamankan di Mapolsek Tengaran pada Kamis (10/8/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN–Sempat menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar 1,5 tahun, KR, 47, akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Tengaran, Semarang. KR ditangkap perihal kasus penganiayaan terhadap tetangganya bernama Suwandi, 45, seorang warga Tengaran Kulon Kecamatan Tengaran pada Januari 2022 lalu.

Kapolsek Tengaran AKP Supeno menjelaskan, kronologi penganiayaan berawal ketika pelaku berinisial KR ini sehari hari sering berkumpul dengan korban. Keduanya berkumpul di pangkalan ojek di Randusari, Kecamatan Tengaran.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Saat bertemu antara pelaku dan korban ini minum minuman beralkohol, selanjutnya korban bercanda dengan nada mengejek kepada pelaku. Diduga sudah dalam keadaan mabuk, pelaku tersinggung dan memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali,” ungkap AKP Supeno pada Kamis (10/8/2023).

AKP Supeno menambahkan kembali bahwa setelah melihat Suwandi (korban) tersungkur, pelaku KR melarikan diri dan keluarga korban melaporkan ke Polsek Tengaran.

“Setelah melihat korban tersungkur, KR kabur hingga kami tangkap pada akhir Juni saat perayaan Idhul Adha di rumah pelaku. Saat pelarian pelaku mengakui bersembunyi bekerja di daerah Ponorogo Jawa Timur dan sempat bekerja di Jakarta,” jelas Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KR dijerat pasal 351 KUHP dan saat ini penyidik Polsek Tengaran sedang melengkapi berkas berkas peristiwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya