Jateng
Jumat, 11 Agustus 2023 - 14:20 WIB

Sempat Jadi Buronan, Pelaku Penganiayaan Diringkus Polsek Tengaran Semarang

Hawin Alaina  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KR, 47, pelaku penganiayaan terhadap tetangganya sendiri saat diamankan di Mapolsek Tengaran pada Kamis (10/8/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN–Sempat menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar 1,5 tahun, KR, 47, akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Tengaran, Semarang. KR ditangkap perihal kasus penganiayaan terhadap tetangganya bernama Suwandi, 45, seorang warga Tengaran Kulon Kecamatan Tengaran pada Januari 2022 lalu.

Kapolsek Tengaran AKP Supeno menjelaskan, kronologi penganiayaan berawal ketika pelaku berinisial KR ini sehari hari sering berkumpul dengan korban. Keduanya berkumpul di pangkalan ojek di Randusari, Kecamatan Tengaran.

Advertisement

“Saat bertemu antara pelaku dan korban ini minum minuman beralkohol, selanjutnya korban bercanda dengan nada mengejek kepada pelaku. Diduga sudah dalam keadaan mabuk, pelaku tersinggung dan memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali,” ungkap AKP Supeno pada Kamis (10/8/2023).

AKP Supeno menambahkan kembali bahwa setelah melihat Suwandi (korban) tersungkur, pelaku KR melarikan diri dan keluarga korban melaporkan ke Polsek Tengaran.

“Setelah melihat korban tersungkur, KR kabur hingga kami tangkap pada akhir Juni saat perayaan Idhul Adha di rumah pelaku. Saat pelarian pelaku mengakui bersembunyi bekerja di daerah Ponorogo Jawa Timur dan sempat bekerja di Jakarta,” jelas Kapolsek.

Advertisement

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KR dijerat pasal 351 KUHP dan saat ini penyidik Polsek Tengaran sedang melengkapi berkas berkas peristiwa tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif