Jateng
Rabu, 18 Januari 2023 - 15:06 WIB

Sempat Mediasi, 6 Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes Akhirnya Ditangkap

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya diringkus aparat kepolisian. Meskipun, mereka sempat berupaya lari dari tanggung jawab melalui mediasi dengan keluarga korban sambil disaksikan kepala desa setempat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, membenarkan penangkapan enam pelaku pemerkosaan anak di Brebes itu. Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Brebes.

Advertisement

“Benar sudah ditangkap di rumahnya masing-masing,” katanya.

Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Ia menjelaskan dari enam pelaku tersebut, satu di antaranya sudah dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga sudah memeriksa lima orang saksi.

Advertisement

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, itu terjadi pada Desember 2022 lalu. Peristiwa itu sempat diselesaikan secara mediasi atau damai oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak desa, tanpa melibatkan polisi.

Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.

Advertisement

Namun, langkah LSM dan perangkat desa setempat itu tergolong salah karena menyalahi aturan UU No. 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Selain itu, sesuai UU No. 12/2022, kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan atau melalui jalur mediasi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif