SOLOPOS.COM - Salah satu korban curanmor, Anggun, warga Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah bergembira karena sepeda motornya berhasil ditemukan polisi, Rabu (4/10/2023). (Istimewa)

Solopos.com, JEPARA — Operasi Sikat Jaran Candi 2023 Satreskrim Polres Jepara yang berhasil menyelamatkan 27 sepeda motor dari para pelaku curanmor membawa kabar gembira bagi para korban pencurian.

Sebagian dari para korban tidak menyangka kendaraan mereka yang sudah hilang lama berhasil ditemukan oleh polisi.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Salah satu korban, Anggun, warga Kecamatan Tahunan, Jepara mengaku awalnya sudah pasrah motornya hilang dicuri.

Karenanya, saat akhirnya dikabari dari Polres Jepara bahwa sepeda motornya berhasil ditemukan dirinya sangat gembira.

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Polres Jepara yang telah menemukan dan mengembalikan motor saya. Tadinya saya ikhlasin saja, tapi alhamdulillah, motor kesayangannya ini masih jadi rezeki saya. Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih untuk Pak Polisi. Berkat kerja kerasnya mengungkap pelaku pencurian. Motor saya akhirnya dapat ditemukan,” ujar Anggun di Mapolres Jepara, Rabu (5/10/2023), seperti dikutip Solopos.com dari rilis Kapolres Jepara, Kamis (5/10/2023).

Senada, korban lainnya bernama Yuniatun, warga Kecamatan Jepara Kota juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengembalikan sepeda motornya dan menangkap pelakunya.

“Terima kasih Pak Kapolres Jepara dan jajarannya, saya sangat bahagia motor ini bisa kembali lagi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Jepara menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyita puluhan barang bukti sepeda motor selama Operasi Sikat Jaran Candi 2023.

Sebanyak enam tersangka curanmor dibekuk dan ditahan.

Para tersangka mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan menggondolnya menggunakan kunci T.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan operasi curanmor dilakukan selama 20 hari sejak 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023.

Ia menjelaskan, jajaran Satreskrim Polres Jepara mengungkap 15 TKP dan menangkap enam tersangka yakni FB, AS, AH, MS, MM dan AH.

Selain membekuk enam tersangka, 27 unit sepeda motor berbagai jenis berhasil disita.

“Para tersangka ini kebanyakan tidak memiliki pekerjaan tetap dan bahkan beberapa di antaranya pengangguran,” jelas Kapolres, dikutip Solopos.com dari rilisnya, Kamis (5/10/2023).

AKBP Wahyu menjelaskan menurut keterangan para tersangka hasil kejahatan dijual kepada orang lain dan uangnya digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi mereka.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, modus para tarsangka ini bermacam-macam.

Sebagian besar modus pelaku menggondol sepeda motor yang terparkir di tempat sepi dengan menggunakan kunci T.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan pelaku curanmor untuk mengecek data kendaraan ke Polres Jepara dengan membawa bukti kepemilikan atau data identitas kendaraan seperti BPKB dan STNK.

“Bila cocok identitasnya baik nomor rangka, nomor mesin, atau plat nomor akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya