SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sengketa lahan antara Pemprov Jateng dengan PT Indo Perkasa Usahatama terus bergulir.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di sekitar lokasi PT Pekan Raya Promosi Pembangunan oleh PT Indo Perkasa Usahatama menyalahi peruntukan, kata Anggota Komisi A DPRD Jateng Bambang Joyo Supeno.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“PT IPU diberi hak pengelolaan lahan (HPL) selama 75 tahun, namun malah memperjualbelikannya kepada pihak lain,” katanya di Semarang, Rabu (3/6/2015).

Menurut dia, PT IPU menyalahgunakan izin pemanfaatan lahan dari Pemprov Jateng dengan mengalihkan menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas HPL.

“Kita semua tahu bahwa itu aset pemerintah, tapi kemudian tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Bambang meminta Pemprov Jateng untuk berusaha keras dalam mempertahankan aset milik pemerintah daerah dan menang dalam sengketa lahan PRPP yang saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk memenangkan gugatan tersebut, harus ada alat bukti formal yang menjelaskan perjanjian pengelolaan lahan pada tahun 1987 karena gugatan perdata itu mendasarkan pada alat bukti formal, berupa surat perjanjian atau bukti tertulis yang diutamakan,” katanya.

Jika Pemprov Jateng memenangkan sengketa itu, kata dia, tidak boleh melupakan warga yang menempati lahan PRPP, sebab kawasan itu sudah diperjualbelikan oleh PT IPU dan kini ditempati warga.

“Pemprov harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitarnya yang memiliki HGB itu karena mereka sudah bertahun-tahun menempati lahan itu,” ujarnya.

Bambang mengaku akan menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap para saksi yang dihadirkan Gubernur Jateng selaku tergugat pada persidangan.

Penasihat hukum PT PRPP, Junaedi, mengungkapkan Pemprov Jateng dan kliennya dalam posisi kuat karena telah memiliki dokumen lengkap yang bisa menjadi bukti-bukti penguat pada sidang pengadilan.

“Kami punya bukti lengkap, seperti sertifikat HPL atas nama Pemprov Jateng dan dokumen perjanjian-perjanjian,” katanya.

Dalam perkara itu, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah Rp1,6 miliar atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut. Tuntutan ganti rugi tersebut, terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp 873 miliar gugatan imateriil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya