Jateng
Kamis, 4 Juni 2015 - 21:50 WIB

SENGKETA LAHAN : Legislator: Pengelolaan Lahan PRPP Salahi Peruntukan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sengketa lahan antara Pemprov Jateng dengan PT Indo Perkasa Usahatama terus bergulir.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di sekitar lokasi PT Pekan Raya Promosi Pembangunan oleh PT Indo Perkasa Usahatama menyalahi peruntukan, kata Anggota Komisi A DPRD Jateng Bambang Joyo Supeno.

Advertisement

“PT IPU diberi hak pengelolaan lahan (HPL) selama 75 tahun, namun malah memperjualbelikannya kepada pihak lain,” katanya di Semarang, Rabu (3/6/2015).

Menurut dia, PT IPU menyalahgunakan izin pemanfaatan lahan dari Pemprov Jateng dengan mengalihkan menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas HPL.

Advertisement

Menurut dia, PT IPU menyalahgunakan izin pemanfaatan lahan dari Pemprov Jateng dengan mengalihkan menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas HPL.

“Kita semua tahu bahwa itu aset pemerintah, tapi kemudian tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Bambang meminta Pemprov Jateng untuk berusaha keras dalam mempertahankan aset milik pemerintah daerah dan menang dalam sengketa lahan PRPP yang saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertisement

Jika Pemprov Jateng memenangkan sengketa itu, kata dia, tidak boleh melupakan warga yang menempati lahan PRPP, sebab kawasan itu sudah diperjualbelikan oleh PT IPU dan kini ditempati warga.

“Pemprov harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitarnya yang memiliki HGB itu karena mereka sudah bertahun-tahun menempati lahan itu,” ujarnya.

Bambang mengaku akan menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap para saksi yang dihadirkan Gubernur Jateng selaku tergugat pada persidangan.

Advertisement

Penasihat hukum PT PRPP, Junaedi, mengungkapkan Pemprov Jateng dan kliennya dalam posisi kuat karena telah memiliki dokumen lengkap yang bisa menjadi bukti-bukti penguat pada sidang pengadilan.

“Kami punya bukti lengkap, seperti sertifikat HPL atas nama Pemprov Jateng dan dokumen perjanjian-perjanjian,” katanya.

Dalam perkara itu, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah Rp1,6 miliar atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut. Tuntutan ganti rugi tersebut, terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp 873 miliar gugatan imateriil.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif