Jateng
Jumat, 21 Agustus 2015 - 09:50 WIB

SENGKETA LAHAN PRPP : Kalah dalam Sidang, Pemprov Jateng akan Banding

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Sengketa lahan PRPP telah divonis Pengadilan Negeri Kota Semarang.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Pengadilan Negeri Kota Semarang mengabulkan gugatan PT Indo Perkasa Usahatama atas Gubernur Ganjar Pranowo dalam sengketa hak pengelolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.

Advertisement

Putusan tersebut disampaikan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (20/8/2015).

Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.

Advertisement

Dalam putusannya, hakim menilai kerja sama antara PT IPU dengan Yayasan PRPP cacat hukum dan harus dibatalkan.

Hal-hal yang menjadi dasar dari cacat hukum perjanjian yang ditandatangani tahun 1987 tersebut antara lain perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang selanjutnya hak pengelolaannya dikuasakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat satu, dua dan tiga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Dwiarso.

Advertisement

Itikad baik yang dimaksud antara lain membiayai pembebasan lahan yang akan dijadikan HPL, khususnya yang masih berupa laut.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, hakim juga menyatakan lahan yang telah dibebaskan dan hak penguasaannya kini berada di tangan pemprov juga dinyatakan cacat dan harus batal demi hukum.

Lahan seluas 1,5 juta meter persegi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.

Advertisement

Dalam putusannya, hakim juga memerintah lahan yang tidak berkekuatan hukum tersebut tidak dicatatkan sebagai aset daerah.

“Menghukum tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” katanya.

Hakim juga menghukum para tergugat yang juga terdiri dari Yayasan PRPP dan PT PRPP untuk membayar biaya perkara yang totalnya mencapai Rp18 juta.

Advertisement

Atas putusan ini, hakim memperilakan para pihak untuk mengambil upaya hukum lanjutan, yakni banding.

Usai sidang, kuasa hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tati Vain Sitanggang menyatakan masih akan mempelajari putusan ini.

“Masih dipelajari, kami akan banding,” kata jaksa pengacara negara ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif