Jateng
Senin, 15 Juni 2015 - 13:50 WIB

SENGKETA LAHAN PRPP : Yusril : Gugatan Rekonversi Gubernur Ganjar Lemah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Sengketa lahan PRPP antara PT Indo Perkasa Usahatama dan Pemprov Jateng terus bergulir di pengadilan.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pengacara PT Indo Perkasa Usahatama Yusril Ihza Mahendra menilai gugatan rekonvensi yang diajukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terhadap kliennya tidak didukung bukti kuat dalam pembuktiannya dalam sidang sengketa lahan PRPP.

Advertisement

“Gubernur menggugat balik ketika kami mengajukan gugatan ke pengadilan, kami berkewajiban membuktikan dalil yang disampaikan, mereka juga,” kata Yusril ketika dihubungi di Semarang, Minggu (14/6/2015).

Namun, menurut dia, dalam perjalanan sidang yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir, pemerintah provinsi sebagai tergugat tidak bisa menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan dalilnya.

Advertisement

Namun, menurut dia, dalam perjalanan sidang yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir, pemerintah provinsi sebagai tergugat tidak bisa menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan dalilnya.

Ia menyoroti ketidakhadiran lima saksi fakta yang rencananya akan dihadirkan pemerintah provinsi.

Ia menilai kondisi tersebut justru melemahkan tergugat dalam upaya membuktikan dalilnya dalam gugatan rekonvensi tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara Mia Amiati menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menghadirkan lima saksi fakta pada kesempatan kedua yang diberikan itu.

“Lima saksi tidak dapat dihadirkan karena mereka menolak untuk bersaksi,” kata Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/6/2015).

Menurut dia, upaya dengan membujuk para saksi agar mau hadir di persidangan sudah dilakukan, namun mereka tetap menolak.

Advertisement

Dia menjelaskan lima saksi yang sebenarnya akan dihadirkan itu, merupakan pemilik lahan serta pekerja di sekitar kawasan PRPP dahulu.

Atas hal tersebut, majelis hakim selanjutnya menutup kesempatan untuk menyampaikan saksi fakta dalam sidang kali ini.

Hakim mempersilakan PT IPU untuk menghadirkan ahli yang akan bersaksi dalam sidang pekan depan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif