Jateng
Rabu, 17 Mei 2017 - 02:50 WIB

SENGKETA LAHAN : Toko Busana Omah Mode Dikosongkan Paksa, Karyawan Pingsan…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sengketa lahan berbuntut dengan pengosongan secara paksa Toko Busana Omah Mode di Kudus.

Semarangpos.com, KUDUS — Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (16/5/2017), melakukan eksekusi atas sengketa lahan Omah Mode di Jl. A. Yani. Kudus. Pengosongkan secara paksa toko busana itu dilakukan karena lahan dan bangunan tersebut dilelang oleh pihak bank dan kini telah dimiliki orang lain.

Advertisement

Eksekusi sengketa lahan tersebut membuat seratusan pegawai yang sejak pagi tetap masuk kerja terkejut, bahkan ada di antara mereka yang jatuh pingsan karena selama ini belum pernah mendapatkan pemberitahuan bakal adanya eksekusi. Dalam eksekusi pengosongan toko busana beserta rumah makan dan kolam renang tersebut, diterjunkan 100-an polisi.

“Kami sudah mengundang pemilik Toko Busana Omah Mode, Lisya Santoso Tang dan Handoko Wibowo Goei sebagai termohon ke PN Kudus terkait adanya permohonan eksekusi pengosongan tanah-bangunan karena kepemilikannya berpindah ke orang lain,” kata Panitera PN Kudus Sutikno di Kudus, Selasa. Hanya saja, kata dia, undangan yang dilayangkan pada November 2016 tidak ditunaikan oleh yang bersangkutan, justru yang datang adalah kuasa hukum mereka.

Advertisement

“Kami sudah mengundang pemilik Toko Busana Omah Mode, Lisya Santoso Tang dan Handoko Wibowo Goei sebagai termohon ke PN Kudus terkait adanya permohonan eksekusi pengosongan tanah-bangunan karena kepemilikannya berpindah ke orang lain,” kata Panitera PN Kudus Sutikno di Kudus, Selasa. Hanya saja, kata dia, undangan yang dilayangkan pada November 2016 tidak ditunaikan oleh yang bersangkutan, justru yang datang adalah kuasa hukum mereka.

Terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi itu, kata dia, PN Kudus juga melayangkan surat kepada sejumlah pihak pada 8 Januari 2017. Dengan demikian, kata dia, tidak ada alasan pihak termohon belum menyampaikannya kepada para karyawan mereka.

Ia menjelaskan sesuai dengan surat perintah dari Ketua PN Kudus tentang eksekusi bernomor 09/PDT.EKS/2016/PN.Kds dengan pemohon Budiono Salim, eksekusi tidak bisa ditunda sepanjang tidak ada penetapan tertulis.

Advertisement

Kuasa hukum pemohon, Victor Budi Raharjo, mengatakan eksekusi pengosongan rumah/bangunan tetap dilaksanakan, karena pemenang lelang tetap ingin menguasai secara fisik. “Adanya persoalan lain, itu urusan mereka karena permohonan eksekusi diajukan sejak Oktober 2016, sehingga sudah ada toleransi,” ujarnya.

Kuasa hukum termohon, Nugroho Pranadipta, mengungkapkan pemohon eksekusi seharusnya Bank Mutiara, bukannya Budiyono Salim. Ia juga mempermasalahkan adanya surat pernyataan bermeterai yang dibuat untuk pengalihan hak sertifikat tanah bahwa tanah sudah dalam penguasaan.

“Ternyata kuasa hukum lainnya membuat permohonan ke PN Kudus bahwa tanah tersebut belum dikuasai,” ujarnya.

Advertisement

Hal itu, kata dia, dianggap ada pernyataan palsu dan dipalsukan. “Sekiranya surat pernyataan tersebut tidak benar atau palsu, maka pengalihan hak perubahan sertifikat tidak pernah ada, karena menjadi syarat pengalihan hak kepemilikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia memohon eksekusi ditunda sampai ada putusan perkara terkait. Perubahan hak kepemilikan lahan seluas 4.000 m2 tersebut, berawal ketika pemilik lahan meminjam uang di Bank Permata sebesar Rp70 miliar, namun karena dinilai tidak mampu memenuhi kewajibannya pihak bank melelang aset berupa tanah dan bangunan. Adapun pemenang lelangnya, yakni Budiyono Salim yang bersedia menawar dengan harga Rp55 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif