SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Puluhan warga Perumahan Bintang Jaya Ngaliyan, Semarang, Jumat (14/11/2014), mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah untuk mempertanyakan kasus sengketa atas lahan yang saat ini mereka tempati.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Warga tersebut menanyakan perkembangan kasus pengalihan sertifikat lahan perumahan mereka yang sudah ditangani Polda sejak 4,5 tahun lalu.

Juru bicara warga Agus Subiantoro mengatakan penuntasan kasus sengketa lahan ini sangat berkaitan dengan nasib para warga.

“Hingga saat ini, warga belum memperoleh sertifikat tanah, padahal rumah yang dibeli sebagian besar sudah lunas,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan sengketa lahan tersebut bermula dari permasalahan utang piutang antara pengembang perumahan yang bernama Wasis Wibowo dengan pengusaha yang bernama Christy Arnie Kasidi pada tahun 2005.

Seiring berjalannya waktu, ternyata lahan milik Wasis Wibowo tersebut berubah kepemilikan ke Christy Arnie Kasidi.

Akibatnya, kata dia, hingga saat ini warga kesulitan untuk memperoleh sertifikat atas rumah yang telah mereka tempati selama 10 tahun terakhir ini.

Dalam kasus sengketa tersebut, ia menuturkan Christy Arnie Kasidi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsa Jawa Tengah berdasar laporan Wasis Wibowo.

Menurut dia, warga juga sudah ikut dipanggil penyidik polda untuk dimintai keterangan pula.

“Namun, hingga saat ini kasus tersebut tidak kunjung tuntas karena tersangka sakit,” katanya.

Warga mengharapkan polisi segera menuntaskan kasus tersebut sehingga kepastian tentang sertifikat rumah yang mereka miliki jelas.

Kedatangan para warga tersebut diterima oleh sejumlah penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Polisi meminta warga tidak resah dan bersabar karena sertifikat rumah mereka tidak akan berpindah tangan.

Kasus tersebut juga akan segera dituntaskan karena penyidik hanya tinggal membutuhkan keterangan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya