SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Sengketa lahan antara PT Indo Perkasa Usahatama dengan Pemprov Jateng terus bergulir di pengadilan.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pengacara PT Indo Perkasa Usahatama, Yusril Ihza Mahendra, menantang Gubernur Ganjar Pranowo untuk membuktikan APBD yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk pembebasan dan pengadaan lahan di sekitar kawasan PRPP.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Pemda tidak pernah keluar uang, yang keluar uang justru PT IPU atas permintaan pemprov,” kata Yusril di Semarang, Selasa (2/6/2015).

Menurut dia, modal awal pembentukan kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan Jawa Tengah hanya sekitar 26 hektare.

Namun, kata dia, sekarang kawasan tersebut sudah mencapai 237 hektare.

“Jadi 237 hektare ini setelah menguruk laut dan membebaskan tambak,” katanya.

Untuk pengadaan lahan itu, kata dia, dibiayai oleh PT IPU.

Dalam sidang gugatan PT IPU terhadap Gubernur Jawa Tengah, Yusril menilai Ganjar tidak memiliki bukti kuat berkaitan dengan tanah HPL yang berada di utara Kota Semarang itu.

“Karena perjanjiannya lemah, pembuktiannya juga lemah,” katanya.

Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pemerintah provinsi, menurut dia, juga tidak memiliki nilai pembuktian.

“Saksi yang dihadirkan dalam sidang merupakan anak pemilik lahan, keterangan yang disampaikan juga ‘katanya-katanya’,” katanya.

Terkait dengan pernyataan yang disampaikan Ganjar selama ini, ia menilai disebabkan oleh ketidakpahaman orang nomor satu di Jawa Tengah itu tentang sengketa lahan PRPP.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya akan berupaya keras melakukan upaya perlawanan hukum selama proses sidang berlangsung.

“Mari semuanya, PT PRPP dan kejaksaan tidak takut terhadap segala bentuk tekanan dan ancaman,” ujarnya.

Ganjar justru menilai kalau pihak PT IPU yang saat ini dalam posisi tertekan oleh para pembeli lahan di kawasan PRPP hingga akhirnya mencoba membentuk opini publik yang menguntungkan pihaknya melalui berita dan advertorial yang di beberapa media massa.

Dalam perkara itu, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah Rp1,6 triliun atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut.

Tuntutan ganti rugi tersebut, terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp 873 miliar gugatan immateriil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya