Jateng
Minggu, 4 September 2016 - 01:50 WIB

SENGKETA TANAH : Pemkot Semarang Gugat Penyerobot Tanah di Jl. Supriyadi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sengketa lahan (hill.org)

Sengketa tanah diletupkan Pemkot Semarang yang menggugat warga yang dianggap menyerobot tanah negara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang menggugat warga yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 5.150 m2 di Jl. Supriyadi, Kota Semarang, yang merupakan aset pemerintah daerah setempat.

Advertisement

Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Semarang Abdul Haris di Semarang, Jumat (2/9/2016), mengatakan, lahan tersebut diklaim seorang warga bernama Murdyaningsih sebagai miliknya. “Gugatan sudah didaftarkan ke PN Semarang,” katanya.

Menurut dia, lahan yang berupa lapangan sepak bola tersebut tercatat sebagai aset pemkot. Namun belakangan, lokasi di sekeliling tanah tersebut ditutup seng oleh warga yang diduga menyerobot aset pemkot itu.

Atas klaim kepemilikan lahan tersebut, pemkot memutuskan menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikannya. Adapun pemilik lahan Murdyaningsih mengaku membeli tanah tersebut dari petani penggarap lahan itu.

Advertisement

Pemkot sendiri juga menggugat dua orang yang mengklaim sebagai petani penggarap dan menjual lahan tersebut. Atas klaim kepemilikan aset tersebut, pemkot mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut.

Pemkot meminta pengadilan memutuskan surat perjanjian antara para penggugat tidak sah. Selain itu, dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan pengadilan, pagar seng yang mengelilingi lapangan sepak bola tersebut harus dibongkar. Para tergugat juga dituntut untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil yang nilainya mencapai Rp550 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif