SOLOPOS.COM - Warga Kampung Kebonsari, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah demonstrasi dengan memblokadi jalan utama Plampitan mengecam pembongkaran rumah mereka, Jumat (22/4/2016). (JIBI/Sem arangpos.com/Insetyonoto)

Sengketa tanah Semarang, 15 rumah warga Kebonsari, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah dibongkar paksa.

Semarangpos.com, SEMARANG – Puluhan orang warga di Kampung Kebonsari, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah melakukan demonstrasi mengecam pembongkaran rumah mereka, Jumat (22/4/2016).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Dalam aksinya, warga sempat memblokade jalan utama Plampitan yang padat dilalui kendaraan bermotor, sehingga membuat arus lalu lintas mengalami kemacetan.

“Mengecam pembongkaran paksa 15 bangunan rumah milik warga dan menuntut uang ganti rugi,” kata juru bicara warga, Ayub Nur C.H., dalam orasinya.

Ke-15 bangunan rumah milik warga Kebonsari ini dibongkar paksa atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (20/4/2016).

Pengadilan Negeri Semarang melakukan eksekusi putusan pengadilan yang memenangkan Bambang Nugroho Sanjoto atas 15 bangunan rumah milik warga Kebonsari.

Ayub lebih lanjut menyatakan, pembongkaran 15 bangunan rumah milik warga Kebonsari merupakan tindakan sewenang-wenang karena tiga rumah warga yang memiliki sertifikat resmi hak milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang ikut dirobohkan.

“Kami tidak tahu harus mengadu ke mana, karena Pemerintah Kota Semarang tidak peduli dengan nasib warga,” tandasnya sambil menunjukkan sertifikat hak milik warga dari BPN Kota Semarang.

Salah satu warga yang memiliki sertifikat hak milik dari BPN Semarang, Hadi Santoso, mengungkapkan tidak pernah diajak pertemuan terkait pembongkaran rumah miliknya.

Lebih lanjut, Hadi menyatakan, sudah melakukan protes kepada petugas PN Semarang saat akan dilakukan pembongkaran pada Rabu lalu [20/4/2016], dengan menunjukkan sertifikat rumah miliknya.

”Bangunan rumah saya tetap diambrukan [dirobohkan]. Sertifikat ini resmi dikeluarkan BPN Kota Semarang, tapi tetap dibongkar. Terus saya harus mengadu ke mana,” ujar dia.

Padahal, imbuh Hadi Santoso untuk membangun rumah yang juga digunakan tempat tinggal bersama keluarganya dan toko pada 2012 menghabiskan biaya mencapai Rp1,5 miliar.

“Saya akan menuntut agar uang yang telah saya keluarkan dapat kemballi,” tandas dia.

Ketua RT 004/ RW 003 Kampung Kebonsari, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah, Sunardi, mengatakan warga masih mengupayakan hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Ini masalah sengketa tanah. Tapi mengapa 15 bangunan rumah warga dirobohkan. Dasarnya apa,” tanya dia.

Sementara itu, Kepala Kecamatan Semarang Tengah, Bambang Suronggono, yang menemui warga mengatakan akan membantu warga kehilangan tempat tinggal.

“Warga sementara bisa tinggal di rumah susun sewa [rusunawa] di Kudu,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya