SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, bersama para pimpinan DPRD Jateng saat memutuskan perubahan HUT atau Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Gedung DPRD Jateng, Senin (19/6/2023). (Solopos.com-Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Hari Jadi atau Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah ditetapkan akan diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Hal itu menyusul putusan UU No 11/2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Penetapan HUT Jateng pada 19 Agustus ini pun turut disetujui dengan perubahan Propemperda Nomor 7/2004 yang digelar dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga di Gedung DPRD Jateng, Senin (19/6/2023).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak awal tahun 2023. Berawal dari surat aduan Dewan Harian Daerah (DHD) 45 ke Komisi A DPRD Jawa Tengah. Ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR terkait dengan Undang-undang Provinsi Jawa Tengah.

Sebelumnya, pada Perda Nomor 7 tahun 2004 hari jadi Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950. Kendati dari penelusuran sejarah disebutkan pengangkatan gubernur Jateng pertama Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro terjadi pada 19 Agustus 1945.

“Hari jadi Jawa Tengah berubah dari tanggal 15 Agustus, jadi 19 Agustus. Maka besok ulang tahun kita berbeda,” kata Ganjar seusai acara.

Pada rapat paripurna itu, Ganjar sekaligus menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pandangannya terhadap realisasi APBD Jawa Tengah tahun 2022. “Terima kasih atas apresiasi dari DPRD menyampaikan pelaksanaan APBD 2022 bagus,” katanya.

Gubernur Jateng dua periode itu juga berterima kasih atas masukan yang diberikan antara lain terkait terkait peningkatan kualitas belanja sampai administrasi, dan regulasinya.

“Tentu tadi ada rekomendasi optimalisasi dari BUMD kita diminta untuk dihitung belanjanya makin terukur dan itu menurut saya catatan penting,” ujarnya.

Termasuk tindak lanjut catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali beberapa waktu lalu yang saat ini sudah selesai.

“Insyaallah itu beres. Maka kami senang, apa yang disampaikan DPRD, kita diapresiasi, oleh BPK kita juga selama setidaknya sepuluh tahun saya memimpin alhamdulillah WTP terus. Ya, menunjukkan birokrasi insyaallah lebih baik,” tandasnya.

Dalam realisasi anggaran APBD Jateng 2022, pendapatan daerah sebesar Rp24,168 triliun, belanja daerah Rp23,950 triliun, pembiayaan netto Rp1,019 triliun, dan SiLPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,237 triliun.

Pada laporan itu juga disebutkan kekayaan daerah Jateng tahun 2022 ditaksir Rp40,276 triliun, naik Rp984,39 miliar dari tahun 2021 yang sebesar Rp39,292 triliun.

Kekayaan daerah Jateng meliputi aset lancar Rp3,562 triliun, investasi jangka panjang Rp7,359 triliun, aset tetap Rp26,086 triliun, cadangan pelaksanaan Pilkada Rp600 miliar, serta aset lainnya Rp2,670 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya