SOLOPOS.COM - Pasangan kekasih yang ditangkap anggota Polsek Bandungan lantaran menggelapkan sepeda motor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (14/5/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN – Sepasang kekasih harus berurusan dengan pihak Polsek Bandungan lantaran kompak menggelapkan motor rental yang mereka sewa dari warga Temanggung. Mereka berdalih menggelapkan sepeda motor tersebut untuk keperluan modal usaha kalender.

Kapolsek Bandungan Iptu Jarot Dri Handoko menjelaskan, kejadian itu terjadi pada awal tahun 2024, tepatnya Kamis (18/1/2024), dimana pelaku berinisial AS, 24, warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak menyewa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah nopol H 3092 ALG.

Promosi Kisah Penjual Kue Bisa Bantu Ekonomi Keluarga Berkat Holding Ultra Mikro BRI

Dan terjadi kesepakatan dengan korban Dewi Ratna, 32, warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, dengan harga sewa Rp35.000 per hari. Adapun lokasi penyerahan sepeda motor di salah satu hotel di Bandungan.

Lebih lanjut Iptu Jarot menuturkan setelah sepeda motor dibawa pelaku AS, uang sewa selama 1 bulan pertama tidak mengalami kendala.

Namun pada tanggal 19 Februari 2024, pelaku sudah tidak melakukan transfer pembayaran harian sewa sepeda motor yang digunakannya.

“Hingga pada 26 Februari 2024, korban Dewi Ratna mendatangi kos pelaku di daerah Bandungan. Namun pelaku sudah pergi bersama kekasihnya AR, 21, warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang,” kata Kapolsek, Selasa (14/5/2024).

Karena pelaku sudah tidak berada di Indekos, kata Iptu Jarot, korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Bandungan.

Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Bandungan melakukan penyelidikan dan pada pertengahan April 2024 mendapat info bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Demak berjualan kalender. Setelah personel melakukan pemantauan di wilayah Demak pelaku sudah tidak terpantau.

Mendapati pelaku yang diburu tidak di lokasi, pihak Polsek Bandungan tetap melakukan pemantauan dengan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Demak.

Pada tanggal 10 Mei 2024, Polsek Bandungan mendapat informasi bahwa pelaku terlihat di seputaran Bandungan berjualan Kalender.

“Kami amankan pelaku pada Jumat (10/5/2024) dini hari saat bersama kekasihnya di wilayah Bandungan,” ungkap Iptu Jarot.

Pelaku AS mengakui perbuatannya dibantu kekasihnya untuk membawa lari sepeda motor sewaan tersebut. Pelaku mengatakan bahwa sepeda motor milik warga Kabupaten Temanggung ini digadaikan dengan nominal Rp2,5 juta.

“Sepeda motor saya gadaikan ke warga Bonang Kabupaten Demak sebesar Rp2,5 juta, dan uang tersebut saya gunakan untuk tambahan modal berjualan kalender,” kata pelaku.

Bersama kekasihnya saat ini pelaku diamankan pihak Polsek Bandungan, dan Kapolsek menyampaikan kepada pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya