Jateng
Senin, 20 Juni 2022 - 23:21 WIB

Sepekan Operasi Patuh, Polres Kendal Jaring 1.525 Pelanggar

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KBO Polres Kendal, Iptu Danang C. (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 1.525 pelanggar lalu lintas terjaring aparat Satlantas Polres Kendal selama sepekan Operasi Patuh Candi 2022, 13-20 Juni 2022. Dari ribuan pelanggar lalu lintas itu paling banyak melakukan pelanggaran dengan tidak memakai helm, memasang sabuk pengaman, dan melawan rambu-rambu lalu lintas.

Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Kendal, AKP Ilham Safriantoro Sakti, melalu Kaur Pembinaan Operasi atau KBO Satlantas Polres Kendal, Iptu Danang C., Senin (20/6/2022). “Perinciannya, yang tidak memakai helm mencapai 1.003 pengendara, melanggar rambu lalu lintas atau markah jalan sekitar 450 pengendara dan sisanya, 72 pelanggar kedapatan tidak mengenakan safety belt,” ujar Danang.

Advertisement

Melihat angka pelanggar tersebut, Danang tak menampik bila masih banyak masyarakat yang belum mematuhi aturan berlalu lintas. Terutama, mengenai kesadaran memakai helm.

“Memang masih banyak ditemui di jalan. Pesan kami, mohon untuk tetap menjaga keselamatan karena dengan memakai helm, mematuhi rambu lalu lintas, dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain,” ujar Danang.

Advertisement

“Memang masih banyak ditemui di jalan. Pesan kami, mohon untuk tetap menjaga keselamatan karena dengan memakai helm, mematuhi rambu lalu lintas, dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain,” ujar Danang.

Sementara itu, disinggung mengenai pemakaian knalpot brong di Kendal, Danang mengaku masih menemukan kendaraan yang dipasangi knalpot yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Meski demikian, jumlah kendaraan dengan knalpot brong saat ini tidak sebanyak tahun sebelumnya.

Baca juga: Weleh-Weleh! Daftar Tunggu Haji di Kendal Capai 75 Tahun

Advertisement

Mengenai penindakan knalpot brong, Danang mengaku saat ini belum dilakukan secara maksimal. Pihaknya hanya melakukan penindakan dengan cara menghentikan pengendara yang ketahuan menggunakan knalpot brong di kendaraannya. Sementara, untuk razia hingga kini belum dilakukan Polres Kendal terhadap penggunaan knalpot brong.

“Penindakanya [knalpot brong] ya kita tangkap, kita setop, tapi tidak dikejar, karena berbahaya dan membahayakan pengguna jalan yang lain. Terus, kami juga belum menggelar razia [knalpot brong] secara terbuka,” jelasnya.

Baca juga: 1 Pekan Operasi Patuh Candi Klaten, 1.962 Pelanggar Terekam ETLE Mobile

Advertisement

Danang menambahkan dari total keseluruhan pengendara yang terjaring melakukan pelanggaran dengan kamera ETLE atau tilang elektronik, rata-rata berusia remaja hingga lanjut usia. Meski demikian, untuk pelanggaran tidak memakai helm didominasi pengendara dari kalangan remaja.

“Kalau dilihat, di Kendal ini merata [pelanggar]. Dari remaja, muda hingga orang tua ada. Untuk pelanggaran rambu kebanyakan pelanggar usia lanjut, pegawai kantoran. Kalau yang tidak pakai helm dan knalpot brong, kebanyakan remaja,” jelasnya.

Operasi Patuh digelar secara serentak di Jawa Tengah (Jateng) mulai 13-26 Juni 2022. Operasi ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran lalu lintas para pengguna jalan hingga mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif