SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) ketentuan lalu lintas. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polda Jateng menjaring 18.076 pelanggar lalu lintas di berbagai daerah di wilayah Jawa Tengah (Jateng) selama sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. Dari bbelasan ribu pelanggar itu, sebagian besar merupakan pelanggaran karena tidak menggunakan helm dan sabuk pengamanan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2024). Satake menyebut Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 digelar dengan mengedepankan upaya preventif dan preemtif. Meski demikian, bukan tidak mungkin aparat yang bertugas juga memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar untuk memberikan efek jera.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Penindakan merupakan implementasi dari aturan perundang-undangan termasuk undang-undang lalu lintas. Ada proses penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi yang melanggar undang-undang,” kata Kabid Humas Polda Jateng.

Sampai hari ke tujuh operasi Keselamatan, tambah Kabidhumas, jajaran Polda Jawa Tengah sudah menindak atau memberikan tilang pada 18.076 pelanggar lalu lintas.

Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah pengendara sepeda motor tanpa helm yang tidak memenuhi standard SNI (standard nasional Indonesia) dan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Dilihat dari jenis pekerjaan, pelanggar yang diberikan tilang kebanyakan berprofesi swasta. Sedangkan dilihat dari komposisi usia, terbanyak pelanggar berusia 21-25 tahun,” terangnya.

Kendati demikian, Satake menyebut tren pelanggaran selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 digelar cenderung menurun. Hal ini dibuktikan dari jumlah pengguna kendaraan yang ditilang dari hari ke hari

“Misalnya pada hari pertama pada tanggal 4 Maret 2024 lalu, pelanggar yang diberi surat tilang berjumlah 3.817. Jumlah ini yang terbanyak selama jalannya operasi. Pada hari-hari berikutnya, tren jumlah pelanggaran fluktuatif tapi cenderung menurun. Pada hari ke tujuh pada tanggal 11 Maret, jumlah pelanggar yang diberi surat tilang berjumlah 2.237. Jadi ada tren penurunan,” rincinya

Kombes Pol Satake mengimbau masyarakat memanfaatkan momen operasi keselamatan ini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan etika berlalu lintas.

Dirinya juga meminta, masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor untuk menumbuhkan toleransi kepada sesama pengguna jalan, baik sesama pengguna kendaraan bermotor, pesepeda kayuh dan becak hingga pejalan kaki

“Diimbau pada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat dan cek kesiapan kendaraan sebelum berangkat. Patuhi aturan lalu lintas serta tumbuhkan etika berkendara serta hormati pengguna jalan yang lain,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya