SOLOPOS.COM - ilustrasi (Dok/JIBI)

Seragam PNS di lingkup Pemprov Jawa Tengah diwacakan Gubernur Jateng akan berbeda dengan keputusan Mendagri.

Semarangpos.com, SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo melakukan perlawanan terhadap kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tentang penggunaan seragam dinas pegawai negeri sipil (PNS).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ganjar tidak sependapat dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6/2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60/2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 6/2016 yang berlaku mulai 8 Februari 2016 pakain dinas PNS pada hari Senin-Selasa warna krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis-Jumat menggunakan batik.

“Saya sudah mengirimkan surat ke Mendagri tentang penggunaan seragam dinas PNS untuk Pemerintah Provinsi Jateng meminta pengecualian. Tidak sesuai Permendagri,” kata Ganjar kepada wartawan di sela menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Diperluas PDIP Jateng di Semarang, Senin (8/2/2016).

Alasan menolak Permendagri tersebut, menurut Ganjar sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pengrajin batik dan lurik di Jateng.

Pasalnya, lanjut Gubernur, dengan adanya kebijakan Permandageri Nomor 6/2016 itu, UMKM pengrajin batik dan lurik di Jateng akan mengalami kebangkrutan.

“Saya tidak melawan atau menantang pemerintah, tapi dalam kondisi ekonomi yang sulit ini pemerintah mestinya mendukung usaha kecil,” tandasnya politisi PDIP ini.

Seperti diketahui, untuk seragam dinas PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng telah diatur Peraturan

Gubernur Jateng Nomor 59/2013 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi yakni pada Senin warna kekhi, Selasa menggunakan kemeja lurik diutamakan khas Jateng, Rabu-Jumat baju batik diutamakan khas Jateng, Sabtu batik lengan panjang.

Ganjar lebih lanjut menyatakan keberatan terhadap Permendagri Nomor 6/2016 juga sudah disampaikan secara lisan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Secara lisan Presiden bilang terus saja [PNS Pemprov Jateng menggunakan seragam dinas yang ada selama ini],” ujarnya.

Terkait adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi Peremendagri Nomor 6/2016, Ganjar menyatakan akan menghadapi sanksi itu.

“Kepala Biro Hukum Kemendagri [Widodo Sigit Pudjianto] mengatakan akan menyekolahkan kepala daerah yang tidak mematahui Permendagri itu, maka saya akan mendaftar yang pertama. Saya ingin tahu argumentasi ideologis kenapa harus pakai seragam, apa kalau PNS memakai seragam terus pelayanan kepada masyarakat menjadi baik,” beber Ganjar.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto sebelumnya menyatakanbagi PNS atau kepala daerah yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya