SOLOPOS.COM - Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) perempuan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengenakan kebaya tanpa rambut disanggul, seusai mengikuti upacara apel pagi di halamanan Kantor Gubernuran Jl. Pahlawan,.Kota Semarang, Senin (16/2/2015). (JIBI/Solopos/Insetyonoto)

Seragam PNS Jateng tetap diperbolehkan Mendagri menggunakan bahan kain batik dan lurik.

Semarangpos.com, SEMARANG — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melunak dalam menyikapi permintaan penggunaan kain batik dan lurik untuk seragam pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Soal harinya diselang-seling, Pak Ganjar [Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo] minta Rabu, Kamis, Jumat pakai batik silakan, tidak ada masalah,” kata Mendagri di Semarang, Selasa (1/3/2016).

Mendagri juga tidak mempermasalahkan jika tiap provinsi atau kabupaten dan kota menggunakan pakaian khas dari masing-masing daerah asal diseragamkan. “Di suatu provinsi kalau Rabu, Kamis, Jumat mau pakai batik, lurik, tenun, ikat atau baju koko seperti di Aceh, Kepulauan Riau, serta DKI Jakarta silakan, yang penting belinya dari masyarakat untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Saat melakukan kunjungan kerja di Kota Semarang pada pertengahan Februari 2016, Mendagri enggan berpolemik dengan permintaan khusus Gubernur Jateng Ganjar Pranowo agar PNS Jateng diizinkan menggunakan batik dan lurik sebagai seragam pada hari tertentu.

Pada saat itu, Mendagri juga enggan menanggapi adanya kemungkinan pemberian sanksi terhadap kepala daerah yang tidak menerapkan Peraturan Mendagri No. 68/2015 terkait seragam PNS.

Dukung UMKM
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan bahwa jajaran PNS Jateng akan menggunakan batik dan lurik setiap Selasa hingga Jumat sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus melestarikan kebudayaan di masing-masing daerah.

Ganjar mengaku sudah berbicara langsung dengan Presiden Joko Widodo dan menyurati Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan agar mendapat pengecualian terkait dengan penerapan Peraturan Mendagri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah provinsi setempat.

Menurut Ganjar, kondisi perekonomian dan perindustrian yang ada di masyarakat sekarang sedang dalam kondisi sulit sehingga perlu dipacu oleh semua pihak, termasuk pemerintah. “Kalau negara tidak menstimulus, tidak merangsang, tidak membantu mereka [pelaku UMKM batik-lurik] terus siapa lagi. Kalau mau berdikari, kita harus beli produk rakyat,” katanya.

Menanggapi pernyataan terbuka dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri yang akan “menyekolahkan” kepala daerah yang tidak mau menaati aturan tentang pakaian dinas PNS di jajaran masing-masing, Ganjar mengatakan bahwa dirinya akan mendaftar pertama kali. “Saya daftar pertama, saya ingin tahu argumentasi ideologis kenapa harus pakai seragam, apa kalau PNS memakai seragam terus pelayanan kepada masyarakat menjadi baik,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya